Tiga Terdakwa Kasus 1,9 Ton Narkotika di Kapal Sea Dragon Ajukan Banding

- Tiga terdakwa kasus 1,9 ton sabu di kapal MT Sea Dragon mengajukan banding ke PN Batam karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.
- Kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan pertimbangan hakim, termasuk soal aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
- Majelis Hakim PN Batam sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, serta 15 tahun penjara untuk Leo Chandra Samosir.
Batam, IDN Times - Kuasa hukum dari tiga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan kapal MT Sea Dragon Tarawa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Jumat (13/3/2026) lalu. Langkah ini diambil setelah majelis hakim PN Batam memutuskan hukuman yang dinilai terlalu berat terhadap para terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya menerima kuasa pada 10 Maret 2026 dan segera menelaah berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi di persidangan.
"Setelah kami mencermati secara menyeluruh, terdapat sejumlah hal yang tidak selaras antara fakta persidangan dengan pertimbangan dalam putusan," kata Benhauser, Kamis (19/3/2026).
1. Pertimbangan banding para terdakwa

Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa, di antaranya Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Leo Candra Samosir. Masing-masing telah dijatuhi putusan oleh PN Batam pada perkara terpisah.
Menurut Benhauser, pihaknya telah menyatakan banding pada 13 Maret 2026, tepat setelah menerima salinan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, hingga kini tim kuasa hukum mengaku belum menerima memori banding dari jaksa penuntut umum.
“Kami belum menerima memori banding dari penuntut umum, sehingga belum dapat menyusun kontra memori secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertimbangan terkait dugaan imbalan yang diterima para terdakwa. Dalam putusan disebutkan adanya aliran dana sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp50,4 juta.
Nilai tersebut, menurut Benhauser, dinilai tidak sebanding dengan risiko maupun skala perkara yang dituduhkan, yakni dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.
2. Tim kuasa hukum soroti konstruksi peran para terdakwa

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti konstruksi peran para terdakwa, khususnya Hasiholan Samosir yang disebut memiliki peran aktif mengorganisir pihak lain.
“Fakta di persidangan justru menunjukkan hal berbeda. Saudara Fandi Ramadhan secara tegas mengakui bahwa dialah yang lebih dahulu menghubungi Hasiholan Samosir untuk meminta pekerjaan di kapal,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terungkap Hasiholan Samosir direkrut untuk bekerja di kapal Sea Dragon oleh terdakwa lain, yakni Richard Halomoan Tambunan. Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan konstruksi yang menyebut Hasiholan sebagai pihak yang mengorganisir.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan. Poin-poin tersebut, kata Benhauser, akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang tengah disusun.
“Kejanggalan-kejanggalan ini akan kami uraikan secara komprehensif dalam memori banding maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
3. Para terdakwa divonis pidana seumur hidup dan 15 tahun

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap para terdakwa di kasus 1,9 ton sabu Sea Dragon.
Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Leo Chandra Samosir, divonis dengan hukuman penjara 15 tahun.
Putusan terhadap tiga WNI ini terpaut jauh dengan satu ABK lainnya, Fandhi Ramadan yyang hanya diganjar kurungan penjara 5 tahun.


















