Pekanbaru, IDN Times - Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.
Ke 9 tersangka itu, terdiri dari 8 pejabat PT SPRH dan seorang akademisi dari Universitas Prima Pekanbaru.
"Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau Kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam pengembangan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT SPRH periode 2023 sampai dengan 2024," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan tersebut.
Ke empatnya saat ini telah berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
