Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan Bertambah 9 Orang
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan oleh PT SPRH periode 2023-2024.
  • Tersangka baru mencakup delapan pejabat PT SPRH dan satu akademisi Universitas Prima Pekanbaru; mereka belum ditahan dan dijadwalkan diperiksa pekan depan.
  • Dana PI senilai Rp551,47 miliar diduga dikelola tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara Rp64,22 miliar menurut BPKP Riau.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

Ke 9 tersangka itu, terdiri dari 8 pejabat PT SPRH dan seorang akademisi dari Universitas Prima Pekanbaru.

"Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau Kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam pengembangan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT SPRH periode 2023 sampai dengan 2024," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Jumat (7/8/2026).

Diketahui, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan tersebut.

Ke empatnya saat ini telah berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

1. Ini jabatan 8 tersangka di PT SPRH dan akademisi Universitas Prima Pekanbaru

Ilustrasi Pejabat diborgol (www.freepik.com)

Adapun ke 9 tersangka baru itu, berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, MF, SA, MM dan MK. Berikut ini jabatan para tersangka baru tersebut.

  • TW selaku Komisaris Utama PT SPRH

  • RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH

  • AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH

  • RH selaku Direktur Umum PT SPRH

  • ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH

  • MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH

  • MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH

  • MKselaku Sekretaris PT SPRH

  • SA selaku Ketua Tim Study Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru

2. Belum dilakukan penahanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah (IDN Times/ Fanny Rizano)

Terhadap ke 9 tersangka baru itu, Zikrullah mengatakan, tim jaksa penyidik belum melakukan tindakan penahanan badan.

"Belum (ditahan). Ini baru penetapan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, tim jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan ke 9 tersangka itu terlebih dahulu. Dimana, tim jaksa penyidik mengagendakannya pada pekan depan.

"Pekan depan ke 9 tersangka itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjut Zikrullah.

3. Rugikan negara Rp64 miliar lebih

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, rasuah tersebut mencuat setelah dana PI PT PHR sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH, tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas hal itu, perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dari penyidikan, diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60.

Curated For You

Editorial Team

Related Article