ilustrasi malaria (IDN Times/Aditya Pratama)
Di tengah penanganan banjir dan longsor, tiga kabupaten di Sumut juga masih berstatus darurat bencana non-alam akibat wabah penyakit. Di Kabupaten Tapteng, KLB Demam Berdarah Dengue (DBD) yang merebak di 11 kecamatan sejak Januari hingga 19 Oktober 2026 tercatat mencapai 706 kasus (Incidence Rate 169,8 per 100.000 penduduk) dengan 5 warga meninggal dunia. Puncak kasus terjadi pada Mei (146 kasus) dan April (109 kasus, 2 meninggal).
Sementara di Kabupaten Dairi, KLB wabah Malaria kembali muncul di Desa Sopo Butar, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, hingga merenggut 2 korban jiwa sepanjang Januari–Agustus 2026.
Peningkatan kasus terjadi periode Januari 2026 dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus yang langsung terlapor terjadi penularan setempat di wilayah Kabupaten Dairi yang merupakan kabupaten yang telah menerima sertifikat eliminasi malaria.
Setelah 23 kasus pada Januari, penularan berlanjut pada Februari (11 kasus, 1 meninggal), Maret (14 kasus), April (19 kasus, 1 meninggal), Mei (14 kasus), Juni (7 kasus), Juli (10 kasus), dan Agustus (0 kasus). Kasus serupa juga muncul di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, dengan laporan 10 kasus penularan setempat pada September 2026, ditambah 3 pasien positif demam di Puskesmas Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong.
Terkait rentetan bencana hidrometeorologi ini, Kepala Balai Besar BMKG Wilayah I Medan Hendro Nugroho dalam surat peringatan dininya menjelaskan zona musim di wilayah Sumut telah memasuki musim hujan. Pada periode Dasarian III (21–31 Oktober 2026), Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah berstatus Waspada curah hujan tinggi (150–200 milimeter per dasarian).
“BMKG mengidentifikasi adanya sirkulasi siklonik terbentuk di Samudra Hindia barat Aceh yang mengakibatkan adanya belokan angin dan konfluensi (pertemuan massa udara) di Sumatra Utara. Kondisi ini berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang disertai petir dan angin kencang pada siang hingga dini hari dengan durasi lebih dari tiga jam,” ungkap Hendro dalam surat imbauan resminya.
Menyikapi ancaman tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah memperpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di wilayah Sumut selama tiga bulan hingga 31 Desember 2026. Sebelumnya, melalui Instruksi Gubernur Nomor 188.54/8/INST/2026, Bobby juga telah menginstruksikan kepala daerah se-Sumut untuk melakukan langkah mitigasi ketat saat hujan lebat mengguyur.
“Melakukan evakuasi mandiri berbasis komunitas pada permukiman di bawah tebing yang kawasan rawan longsor terhitung sejak hujan lebat turun lebih dari satu jam berturut-turut, serta menghentikan seluruh aktivitas warga di sepanjang bantaran sungai yang mengalami peningkatan debit air pada saat cuaca ekstrem,” tegas Bobby dalam instruksi tertulisnya.