Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Karhutla di Riau, 3 Korporasi Dihukum Ganti Rugi Hingga Triliunan

Kota Pekanbaru
6 min read
Kasus Karhutla di Riau, 3 Korporasi Dihukum Ganti Rugi Hingga Triliunan
Ilustrasi karhutla api membakar lahan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
  • Tiga korporasi di Riau divonis terkait karhutla: PT Sumber Sawit Sejahtera membayar Rp160,5 miliar, PT Nasional Sago Prima Rp1,07 triliun, dan PT Riau Agung Swabudi Rp137,5 miliar.
  • Pengamat M Rawa El Amady menilai vonis belum efektif karena banyak putusan tidak tereksekusi penuh serta hukum dinilai belum menyentuh kanal, izin, dan penguasaan gambut.
  • Rawa mengusulkan penegakan administratif, perdata, dan pidana secara serentak; pemulihan ekologis terukur; serta pencabutan izin gagal, dengan lahan bekas konsesi dialihkan kepada masyarakat adat dan lokal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia khususnya di Provinsi Riau seakan tak bisa dihentikan. Peristiwa yang membuat melonjaknya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) ini, terjadi setiap tahunnya di Bumi Lancang Kuning.

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, sejumlah perusahaan atau korporasi di Provinsi Riau telah terbukti dan divonis bersalah melakukan Karhutla untuk membuka lahan. Perusahaan-perusahaan tersebut, diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan, mulai dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Adapun perusahaan-perusahaan itu yakni, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Sampoerna Agro Tbk (PT Nasional Sago Prime) dan PT Riau Agung Swabudi. Kemudian ada juga PT Teguh Karsa Wana Lestari yang saat ini lahannya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  1. 1. Ganti rugi ratusan miliar hingga triliunan untuk pemulihan lingkungan hidup

    Ilustrasi hukuman untuk ASN (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi hukuman untuk ASN (Foto: IDN Times)

    PT Sumber Sawit Sejahtera merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Pada tahun 2019, perusahaan ini terlibat dalam kasus hukum terkait Karhutla.

    Perusahaan ini dijatuhkan sanksi pidana dan Perdata berupa denda sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, PT Sumber Sawit Sejahtera juga diwajibkan membayar ganti rugi atau biaya pemulihan lingkungan hidup sebanyak Rp160,5 miliar.

    Pasca hukuman itu, PT Sumber Sawit Sejahtera diketahui saat ini sudah tidak beroperasi. Dimana, operasional pabrik kelapa sawitnya telah dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Lahan perkebunan bekas PT Sumber Sawit Sejahtera yang seluas 583,93 hektare, kini dikelola oleh CV Maju Jaya.

    Kemudian anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, yakni PT Nasional Sago Prima. Perusahaan ini divonis bersalah setelah terbukti melakukan Karhutla di wilayah konsesi PT Nasional Sago Prima yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2014. Adapun lahan yang terbakar, seluas 3.000 hektar.

    Atas kejadian itu, PT Nasional Sago Prima dihukum untuk membayar ganti rugi biaya pemulihan lingkungan hidup dengan total Rp1,07 triliun. Adapun rinciannya, ganti rugi ekologis dan ekonomis sebesar Rp319 miliar, biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar, menghukum membayar uang paksa sebesar Rp50 juta per hari, dan menghukum membayar biaya perkara sebesar Rp426 ribu. Meskipun begitu, perusahaan tersebut hingga saat ini masih aktif beroperasi.

    Selanjutnya PT Riau Agung Swabudi. Perusahaan ini juga terbukti terlibat dalam kasus Karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan perkebunan mereka. Atas hal tersebut, PT Riau Agung Swabudi dihukum untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dan biaya pemulihan senilai Rp137,5 miliar.

  2. 2. Kata pengamat lingkungan tentang hukuman untuk korporasi yang terlibat Karhutla

    20261025_163521.jpg
    Pengamat lingkungan Provinsi Riau M Rawa El Amady (IDN Times/ dok M Rawa El Amady)

    Terkait dengan hukuman yang diberikan negara kepada korporasi yang terlibat Karhutla, pengamat lingkungan di Provinsi Riau M Rawa El Amady mengatakan, tentang berat-ringannya hukuman sebenarnya adalah keliru sasaran. Dia menilai, masalah utamanya terletak pada apa yang dihukum oleh hukum.

    "Hukum menghukum peristiwa, yaitu api. Hukum tidak menyentuh struktur yang melahirkan api, yaitu kanal, izin dan rezim akses atas gambut. Gambut Riau tidak terbakar karena kemarau. Gambut adalah tanah basah yang secara alamiah sulit terbakar. Gambut menjadi bahan bakar setelah kanal-kanal konsesi menurunkan muka airnya demi akasia dan sawit. Kanal adalah wujud fisik dari penyederhanaan itu. Api hanyalah tagihan ekologis yang datang belakangan," katanya.

    Rawa menyebut, vonis Perdata bernilai ratusan miliar hingga triliunan terhadap beberapa korporasi, memang tercatat sebagai kemenangan negara. Namun, sebagian besar putusan itu tidak pernah tereksekusi penuh.

    "Dalam kalkulasi korporasi, putusan yang tidak dieksekusi berubah fungsi. Putusan itu tidak lagi menjadi hukuman, tetapi menjadi biaya operasional yang bisa ditunda tanpa batas. Penelitian Herry Purnomo dan tim CIFOR tentang fire economy memperlihatkan bahwa lahan yang dibuka dengan api naik nilainya. Selama keuntungan dari api lebih besar daripada risiko eksekusi, sanksi apa pun hanya akan menjadi angka di atas kertas," sebutnya.

    Lebih lanjut dikatakannya, politik hukum pasca Undang-undang Cipta Kerja, memperparah situasi penegakan hukum. Dimana, pembentuk undang-undang menghapus frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dari Pasal 88 Undang-undang PPLH.

    "Para kuasa hukum korporasi segera memakai celah tafsir itu. Mahkamah Agung ewat pedoman mengadili perkara lingkungan, memang masih mempertahankan strict liability dan asas in dubio pro natura. Kita perlu jujur membaca arah politiknya, pembentuk undang-undang sedang melonggarkan ikatan hukum terhadap modal. Hakim sedang berusaha menahan arus itu," lanjut Rawa.

    "Jadi tanggapan saya tegas," hukuman terhadap korporasi saat ini belum menghukum. Hukuman itu baru mencatat," sambungnya.

  3. 3. Tawarkan 3 langkah hukum yang tepat bagi korporasi yang terlibat Karhutla

    ilustrasi hukum (dok. IDN Times)
    ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

    Dalam penanganan kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Rawa menilai, hukum Indonesia kebanyakan resep yang berhenti hanya pada sanksi. Menurutnya, dalam ekologi politik, ada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni siapa yang akan menguasai gambut setelah pemulihan.

    "Pemulihan yang mengembalikan lahan kepada aktor yang sama hanya akan menyiapkan kebakaran berikutnya," ucapnya.

    Dalam penanganan kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Rawa menawarkan 3 langkah hukum yang menurutnya tepat untuk diterapkan oleh aparat penegak hukum. 

    "Saya menawarkan tiga langkah yang saling mengunci. Pertama, menyatukan kembali tiga jalur penegakan hukum. Administratif, Perdata dan pidana harus berjalan serentak, bukan berurutan. Kemudian yang kedua, mengubah pemulihan, dari kewajiban bayar menjadi kewajiban ekologis yang terukur. Terakhir yang ketiga, yang paling menentukan adalah reorganisasi akses. Izin yang terbukti gagal menjaga konsesinya harus dicabut," paparnya.

    Rawa menjelaskan, dalam langkah pertama, logika ultimum remedium dalam Cipta Kerja masuk akal untuk pelanggaran administratif ringan. Ia menilai, logika itu kehilangan dasar moral ketika kerusakannya berupa ribuan hektare gambut dan jutaan paru-paru yang terpapar asap.

    "KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026, sudah memberi instrumen untuk menjerat korporasi beserta pengendali dan pemilik manfaatnya. Aparat tinggal berani menyentuh puncak rantai itu, bukan hanya dasarnya. Untuk mengingatkan, bahwa sanksi administratif hanya efektif jika ancaman di puncak piramida, yaitu pidana dan pencabutan izin benar-benar kredibel. Korporasi di Riau tahu ancaman itu belum kredibel," jelasnya.

    Sedangkan penjelasan langkah yang kedua, menurutnnya hakim perlu menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana atau dalam Pasal 119 Undang-undang PPLH, dengan indikator yang bisa diverifikasi publik, yakni tinggi muka air gambut, penutupan kanal, dan pulihnya tutupan vegetasi asli.

    "Negara juga perlu menyita aset sejak tahap penyidikan dan mewajibkan dana jaminan pemulihan di muka. Tanpa dua instrumen itu, putusan akan kembali menjadi kemenangan yang tak pernah pulang," terang Rawa.

    Untuk penjelasan langkah ketiga, Rawa menambahkan, lahan bekas konsesi harus dikembalikan kepada masyarakat adat dan lokal melalui pengakuan hutan adat atau perhutanan sosial, dengan tata kelola gambut berbasis pengetahuan setempat.

    "Saya perlu memberi catatan kritis pada arah politik hukum terbaru. Negara memang mulai menertibkan kawasan hutan secara agresif dan menyita kebun-kebun ilegal. Pertanyaan kuncinya, lahan sitaan itu jatuh ke tangan siapa. Jika lahan sitaan berpindah dari korporasi swasta ke korporasi negara, kita hanya menyaksikan pergantian pemilik dalam logika ekstraksi yang sama. Pelakunya bisa berganti, tetapi masyarakat lokal tetap tersingkir dan gambut tetap dikeringkan. Pemulihan sejati menuntut redistribusi kuasa atas tanah, bukan sekadar pergantian penguasa. Hukum ada untuk memulihkan relasi antara manusia dan tanahnya. Relasi itu hancur oleh teritorialisasi. Hukum hanya bisa disebut adil jika hukum mampu menyambungnya kembali," pungkasnya

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More