WALHI Soroti Offset Tambang di Tapanuli, Habitat Orangutan dan Tanah Warga Terancam

WALHI mempersoalkan program biodiversity offset tambang emas karena dinilai mengancam habitat Orangutan Tapanuli dan kawasan hutan di Batang Toru.
Rencana pengadaan tanah untuk offset disebut melibatkan tanah ulayat warga dan memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi serta hak masyarakat adat.
WALHI meminta transparansi mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran, kepemilikan lahan, dan penghentian ekspansi tambang.
Medan, IDN Times — Skema kompensasi lingkungan tambang emas di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara, dipersoalkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Program biodiversity offset yang diklaim bertujuan mengimbangi dampak tambang melalui perlindungan kawasan lain itu dinilai menyisakan dua persoalan. Antrara lain; ancaman terhadap habitat Orangutan Tapanuli dan pengadaan tanah masyarakat yang disebut memunculkan pertanyaan tentang hak warga.
WALHI menyoroti rencana perluasan tambang emas yang berpotensi menghilangkan dan memecah habitat satwa berstatus kritis tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026), organisasi itu mengungkapkan adanya dugaan transaksi tanah ulayat untuk program offset, termasuk lahan yang diduga telah dibeli dari puluhan keluarga serta lahan yang disewa dengan pembayaran di muka.
Kritik ini disampaikan menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Armenia.
1. Habitat orangutan tapanuli tak bisa diganti dengan hutan di lokasi lain
Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi) Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mempertanyakan apakah kerusakan habitat akibat aktivitas tambang dapat dibenarkan dengan melindungi kawasan lain. Menurutnya, kompensasi keanekaragaman hayati tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah.
“Jangan sampai biodiversity offset menjadi cara untuk memberi legitimasi pada kerusakan yang seharusnya bisa dicegah. Hutan bukan angka yang bisa ditukar, dan habitat orangutan tapanuli tidak bisa begitu saja diganti dengan hektare di lokasi lain,” ujar Uli.
Batang Toru merupakan habitat Orangutan Tapanuli yang berstatus kritis. Berdasarkan data yang disampaikan WALHI, populasinya diperkirakan hanya 719 individu pada 2023 dan tersebar di tiga blok habitat. Kawasan tersebut juga menjadi habitat siamang, simpai, harimau Sumatra, dan trenggiling, sekaligus mencakup hulu lima daerah aliran sungai (DAS) utama.
WALHI Sumatra Utara menyebut konsesi tambang emas seluas 130.252 hektare bertumpang tindih dengan hutan lindung dan kawasan penting bagi keanekaragaman hayati. Ancaman, menurut organisasi tersebut, juga muncul dari rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah tambang atau tailings management facility (TMF) dan perluasan pit Tor Ulu Ala.
Rencana pembangunan TMF disebut berpotensi memengaruhi 195,2 hektare lahan hijau, atau 583 hektare jika dihitung bersama fasilitas pendukung.
Sementara itu, perluasan pit hingga 2034 diperkirakan mencakup sekitar 250 hektare, termasuk sekitar 48 hektare kawasan berhutan yang sebagian besar merupakan hutan primer. Jalan aksesnya juga dinilai berpotensi memotong habitat kritis orangutan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, mendesak penghentian perluasan, bahkan operasi. Ia menilai kompensasi finansial maupun klaim biodiversity offset tidak dapat menggantikan fungsi ekologis habitat yang terancam.
“Habitat Orangutan Tapanuli dan keselamatan ekosistem Batang Toru tidak bisa ditukar dengan kompensasi finansial maupun klaim biodiversity offset; yang harus diutamakan adalah mencegah kerusakan dan menghentikan ekspansi yang mengancam keberlanjutan ekosistem. Tuntutan kami jelas, menghentikan perluasan bahkan operasi tambang. Bukan justru memberi mereka ruang untuk meng-offset. Jika tidak dihentikan, ini sama saja dengan mengkomersilkan rasa bersalah, pengrusakan alam dianggap sah dengan membayar kompensasi. Kemudian, demi memoles citra keberlanjutan, kita dan publik luas diminta percaya bahwa tidak ada masalah,” kata Rianda Purba.
2. Tanah ulayat warga disebut masuk skema offset

ilustrasi hutan di Indonesia (pexels.com/Tom Fisk) Persoalan yang disoroti WALHI tidak berhenti pada ancaman terhadap habitat orangutan. WALHI juga mempertanyakan proses pengadaan lahan untuk program biodiversity offset tambang emas di Batang Toru. Utamanya terkait keterbukaan informasi, kondisi ekonomi warga, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Berdasarkan temuan lapangan WALHI, sekitar 149 hektare tanah ulayat milik 52 kepala keluarga di Padang Mandailing Garugur disebut telah dibeli dengan pembayaran Rp20 juta per keluarga. Lahan tersebut diklaim berupa hutan primer yang juga menjadi habitat Orangutan Tapanuli.
WALHI menyebut warga yang tidak memiliki dokumen legal atas tanah ditawari kepastian hukum, pemetaan batas, dan pembayaran di muka. Sebagian warga semula menolak, tetapi keterdesakan ekonomi disebut turut memengaruhi proses jual beli.
Di Somba Debata Purba, sekitar 200 hektare lahan disebut disewa dengan nilai Rp700 ribu per hektare per tahun, dengan pembayaran lima tahun di muka. Sementara itu, tawaran sewa lahan selama lima tahun senilai Rp1,4 miliar di Dusun Hopong ditolak para tokoh adat setelah pembahasan awal dengan Raja Huta, termasuk mengenai pembagian dana, dilakukan sebelum forum warga. WALHI menilai rangkaian proses tersebut berisiko memicu perpecahan di tengah masyarakat dan menghambat pengakuan wilayah adat.
3. WALHI pertanyakan dana dan kepemilikan lahan

ilustrasi hutan (unsplash.com/Sebastian Unrau) Selain transaksi tanah, WALHI mempertanyakan transparansi pendanaan program offset. Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI Nasional, Dana Prima Tarigan, menyoroti informasi mengenai anggaran yang disebut mencapai US$40 juta dan dikaitkan dengan Jardine Matheson. Konglomerat multinasional asal Britania Raya yang berkantor pusat di Hong Kong dan didaftarkan di Bermuda.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah organisasi nirlaba di Indonesia dan internasional.
Dana menilai masyarakat di sekitar lokasi program perlu mendapatkan informasi utuh mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran, dan tujuan penggunaannya. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar warga tidak sekadar mengenal dana tersebut sebagai bantuan tanpa memahami bagaimana program dijalankan.
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menjadi pemilik lahan yang telah dibeli untuk program offset. Apakah organisasi yang bermitra dengan PT AR, atau Jardine Matheson sebagai penyedia dana.
“Pertanyaan ini harus clear, agar publik dan masyarakat yang telah menyerahkan tanahnya atau tengah diincar dalam proyek ini mengetahui kebenarannya,” kata Dana.
Bagi WALHI, persoalan kepemilikan lahan perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui status tanah yang telah mereka jual atau yang sedang ditawarkan untuk disewakan. Organisasi tersebut juga menuntut agar perlindungan habitat Orangutan Tapanuli tidak dijadikan sekadar perhitungan luas lahan kompensasi.
Menjelang COP17 CBD di Armenia, WALHI menegaskan bahwa komitmen perlindungan keanekaragaman hayati harus disertai upaya mencegah kerusakan habitat dan menghormati hak masyarakat atas tanahnya. Organisasi itu mendesak penghentian ekspansi tambang serta meminta transparansi mengenai pengadaan lahan dan pendanaan program offset.























