Diduga Terlibat Jualan 22 Kg Sisik Tenggiling, 2 Pria Disidangkan

Dua pria disidangkan atas dugaan perdagangan 22 kilogram sisik tenggiling di Medan.
Ahli BBKSDA Sumut menegaskan tenggiling termasuk satwa yang dilindungi.
Petugas menyita sisik tenggiling dan sejumlah barang bukti setelah menerima informasi rencana transaksi.
Medan, IDN Times - Dua pria asal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Dzikki Azhari alias Tambu bin Ramli dan Waldy Afriansyah, menjalani persidangan atas dugaan perdagangan 22 kilogram sisik tenggiling. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2026), ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menegaskan bahwa tenggiling termasuk satwa yang dilindungi.
Sidang yang dipimpin hakim Vera Yetti Magdalena itu beragendakan pemeriksaan ahli sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Ridho Darmawan, menghadirkan Ernest Julyanto Pandiangan dari BBKSDA Sumut sebagai ahli.
1. Ahli BBKSDA tegaskan tenggiling merupakan satwa dilindungi

Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times) Ernest Julyanto Pandiangan menerangkan bahwa tenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Karena itu, perdagangan spesimen satwa tersebut secara ilegal termasuk perbuatan yang dilarang.
Dalam keterangannya, Ernest merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ernest memberikan keterangan secara daring karena sedang berada di luar kota.
2. Polisi menemukan 22 kg sisik tenggiling di warung mi Aceh

Petugas menyita 980 kg sisik tenggiling dari dua tersangka perdagangan ilegal di Kota Tanjungbalai, Minggu (4/8/2024). (Saddam Husein for IDN Times) Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa dugaan transaksi sisik tenggiling berlangsung di Warung Mi Aceh Tapak To One, Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.28 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota polisi kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera mengenai rencana transaksi sisik tenggiling di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi warung itu.
Setibanya di lokasi, petugas melihat Dzikki memindahkan sebuah kardus cokelat dari sepeda motor Honda Scoopy BK 3316 ANI ke meja makan di sudut warung yang ditempati Waldy.
Kardus tersebut dibuka menggunakan pisau cutter. Di dalamnya terdapat karung putih bertuliskan 24 kilogram yang berisi sisik tenggiling, kemudian dipindahkan ke bawah meja.
Sementara itu, seorang pria bernama Boy Siagian terlihat duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX merah di pinggir jalan. Dalam dakwaan, Boy disebut diduga memantau situasi di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menangkap Dzikki dan Waldy. Barang bukti yang disita meliputi satu goni plastik berisi 22 kilogram sisik tenggiling, satu unit Honda Scoopy BK 3316 ANI, serta satu unit telepon genggam Android Oppo A5i. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses secara hukum.
3. Terdakwa mengaku disuruh Boy Siagian dan dijanjikan upah

Barang bukti sisik tenggiling hasil pengungkapan tim gabungan di Kabupaten Asahan awal November 2024. Seorang sipil, 1 polisi dan 2 prajurit TNI diduga terlibat dalam perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling tersebut. (Saddam Husein for IDN Times) Dalam pemeriksaan di persidangan, Dzikki dan Waldy mengaku diminta oleh seseorang bernama Boy Siagian untuk memperjualbelikan sisik tenggiling. Keduanya juga menyatakan baru pertama kali melakukan transaksi tersebut dan dijanjikan upah Rp100 ribu.
Kepada majelis hakim, kedua terdakwa menyebut calon pembeli sisik tenggiling itu ternyata merupakan polisi yang menyamar.
"Yang beli (sisik tenggilingnya) polisi yang menyamar, Yang Mulia," kata para terdakwa kepada majelis hakim secara virtual.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Dzikki dan Waldy didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Dakwaan itu juga merujuk PP Nomor 7 Tahun 1999, Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.























