Diskusi WALHI: Sumut Tempat Transit Sisik Trenggiling, Populasi Terancam

- WALHI Sumut menggelar diskusi publik di Medan membahas maraknya perdagangan ilegal trenggiling, yang kini menjadi kasus satwa liar dilindungi tertinggi di Sumatra Utara.
- Sumut disebut sebagai wilayah transit utama penyelundupan sisik trenggiling ke luar negeri, dengan modus bergeser dari pengiriman hewan hidup ke sisik dan daging bernilai tinggi.
- Diskusi menekankan pentingnya kesadaran generasi muda serta kolaborasi multipihak untuk patroli habitat, kompensasi masyarakat sekitar hutan, dan harmonisasi regulasi internasional agar penyelundupan dapat ditekan.
Medan, IDN Times – Maraknya perdagangan ilegal teringgiling di Sumatra Utara menjadi sorotan dalam Diskusi Publik “Melindungi Teringgiling, Menjaga Hutan” yang digelar WALHI Sumut di SABAH Coffee, Medan, pada Kamis (25/6/2026).
Diskusi ini menghadirkan pegiat lingkungan, akademisi, komunitas, serta Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumut untuk membahas kondisi perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan trenggiling kini menjadi komoditas satwa liar ilegal paling tinggi di Sumut. Dari data SIPP PN di Sumut, kasus trenggiling mencapai 28%, melampaui harimau yang hanya 10%. Pada akhir April-awal Mei 2026 saja, ada 5 operasi penegakan hukum di Sidimpuan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan yang menyita trenggiling.
“Teringgiling ini salah satu satwa yang paling banyak diperlukan. Tapi ironisnya belum ada rencana aksi konservasi khusus untuk trenggiling dari pemerintah. Yang ada orangutan, gajah, badak, tapir, rangkong, siamang. Teringgiling gak ada,” ujar M. Indra Kurnia, dari Orangutan Information Center (OIC).
1. Sumut menjadi pintu transit Internasional

Dede Syahputra Tanjung dari BBKSDA Sumut membenarkan Sumut menjadi titik rawan. Sebab, wilayah Sumatra Utara ini menjadi pintu penyelundupan sisik teringgiling dari Pantai Timur, Asahan dan Tanjung Balai.
"Modus yang diungkap aparat, Sumut jadi wilayah transit. Sisik dikumpulkan di sini lalu diselundupkan ke luar negeri, seperti negara Malaysia dan Thailand,” katanya.
Menurut Dede, pola penyelundupan terus berubah. Tahun 2008 pernah melibatkan pesawat militer. Tahun 2010, 300 ekor teringgiling hidup gagal diselundupkan lewat laut. Selanjutnya 2-3 tahun terakhir, modus bergeser ke pengiriman sisik dan daging.
“Sisik lebih mahal karena ada effort. Untuk dagingingnya satu ekor berat 7 kilo dijual Rp2,5 juta. Tapi sisik harganya jauh lebih tinggi. Banyak yang jual online,” jelas Dede.
Kasus terakhir terungkap di J&T Tembung. Sisik dari Garut dikirim ke Medan untuk ditampung di Marelan, lalu dikumpulkan dan diselundupkan lewat pintu keluar dekat Selat Malaka.
2. Regulasi yang lemah dan aparat yang terjerat

OIC juga menyoroti celah regulasi Indonesia dengan negara tujuan seperti China, Vietnam, Kamboja. “Di Indonesia dilindungi, di tempat lain boleh. Ini jadi peluang bisnis ilegal,” kata Indra.
BBKSDA mengaku upaya rehabilitasi sudah dilakukan. Satwa sitaan direhabilitasi dan dikembangbiakkan sebagai plan B jika populasi habis. “Di Jawa Timur sudah ada yang berhasil breeding. Ini coba kita duplikasi,” ujarnya.
Soal kesadaran masyarakat, Dede menyebut sepanjang 2026 baru ada kurang dari 5 ekor trenggiling yang diserahkan warga ke BBKSDA. “Ada yang sadar karena dilindungi, ada juga karena nggak dapat pembeli. Saya belum tahu persis,” katanya.
Dia juga menyinggung kasus aparat terjerat. “Setahun lalu ada anggota TNI yang terlibat. Tapi nggak sampai ke atasnya. Di pengadilan alasannya lupa ingatan,” ujarnya.
3. Diskusi ini menargetkan kesadaran anak muda tentang teringgiling dilindungi dan terancam punah

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan target diskusi adalah membangun kesadaran anak muda Medan bahwa teringgiling dilindungi dan terancam punah.
“Sumut ini wilayah penjualan dan jalur distribusi ke negara tetangga. Kalau ekosistem teringgiling hilang, hama akan naik dan merusak hutan serta perkebunan warga,” kata Rianda.
Diskusi ditutup dengan dorongan kolaborasi multipihak untuk melakukan patroli kolaboratif di habitat, strategi kompensasi ke masyarakat sekitar hutan, dan harmonisasi regulasi di forum CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antar pemerintah, agar tidak ada celah penyelundupan.


















