Sisik Trenggiling Hingga Kulit Kijang Gagal Dijual di Tapanuli Selatan

- Polisi Tapanuli Selatan menangkap pria berinisial RUN saat hendak bertransaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok.
- Dari tangan pelaku, disita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
- Penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan jaringan perdagangan lebih luas dengan melibatkan koordinasi bersama BKSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
Tapanuli Selatan, IDN Times – Kasus perdagangan satwa masih marak terjadi di Sumatra Utara. Hanya selang beberapa hari pengungkapan kasus di Kota Padangsidimpuan, polisi kembali menggagalkan upaya perdagangan serupa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seorang terduga pelaku ditangkap. Dia diduga hendak menjual sisik trenggiling hingga kulit kijang.
1. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di Kelurahan Pasar Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RUN (33), warga Kecamatan Arse, Tapsel yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati pelaku tengah membawa barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan.
2. Polisi sita sisik trenggiling hingga kulit kijang

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
3. Polisi menyelidiki jaringan perdagangan

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi. Namun statusnya masih sebagai saksi.
“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah IPTU Sitorus.
Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan.

















