Petani Padangsidimpuan Ditangkap Karena Jual Sisik Tenggiling

- Polisi Padangsidimpuan menangkap petani bernama Agus Adenapia Simarmata saat menunggu pembeli sisik tenggiling di SPBU Manunggang Julu dengan barang bukti dua karung seberat 52,3 kilogram.
- Penangkapan berawal dari laporan warga tentang dugaan transaksi ilegal satwa dilindungi di sekitar SPBU, yang langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
- Agus kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul sisik tenggiling dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara polisi menegaskan komitmen menindak tegas perdagangan satwa dilindungi.
Padangsidimpuan, IDN Times – Upaya transaksi ilegal sisik tenggiling digagalkan aparat Polres Padangsidimpuan. Seorang pria bernama Agus Adenapia Simarmata (35), yang berprofesi sebagai petani, dicokok saat menunggu pembeli di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kamis (23/4/2026) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi bergerak cepat dan menemukan pelaku bersama barang bukti berupa dua karung sisik tenggiling seberat 52,3 Kg di lokasi kejadian.
1. Ditangkap saat menunggu pembeli di SPBU

Agus diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan HT Rijal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, ia diketahui tengah berdiri di sekitar SPBU sambil menunggu calon pembeli sisik tenggiling.
Petugas yang telah lebih dulu melakukan pemantauan langsung mendekati dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari lokasi, polisi menemukan dua karung berisi sisik tenggiling yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam keterangan tertulis, (29/4/2026).
2. Pengungkapan kasus bermula dari informasi penjualan sisik di SPBU

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang hendak menjual sisik tenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi langsung mengidentifikasi pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
3. Agus ditahan, kasus masih didalami penyidik

Setelah ditangkap di lokasi, Agus bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal-usul sisik trenggiling tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 April 2026. Polisi menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


















