Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Lagi

- Mantan Dirut PT SPRH, Rahman, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam dugaan korupsi penyaluran dana CSR 2024 senilai Rp19,57 miliar.
- Audit BPK RI mencatat kerugian negara lebih dari Rp13 miliar; penerima bantuan diduga hanya menerima 30 persen dari nilai kuitansi pertanggungjawaban.
- Penyidik memeriksa 169 saksi dan 4 ahli, menyita uang lebih dari Rp182 juta, serta menelusuri aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pekanbaru, IDN Times - Rahman kembali menjadi tersangka. Kali ini, penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Adapun perkaranya, korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024. Rasuah ini dinilai merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, ditetapkannya Rahman sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Dimana, total dana CSR yang menjadi objek perkara mencapai Rp19,57 miliar.
"Benar, R (Rahman) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR," kata Kompol Yogie, Jumat (23/10/2026).
Rahman sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT SPRH periode 2023-2024. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan Rahman sebagai tersangka korupsi dana PI itu, dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.Â
Dalam perkara korupsi dana PI ini, Rahman telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru. Saat ini, dia mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
1. Rugikan Negara Rp13 miliar lebih

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun) Kompol Yogie menerangkan, dalam perkara korupsi CSR itu, pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara. Dimana, audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, kerugian negara lebih dari Rp13 miliar," terangnya.
2. Dana CSR disalurkan tidak sesuai peruntukan

Ilustrasi CSR (dreamstime.com) Kompol Yogie menjelaskan, temuan rasuah itu berawal dari penyaluran dana CSR yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihaknya menemukan penerima bantuan hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," jelasnya.
Selain itu, dilanjutkannya, pihaknya mendalami adanya pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai. Dimana, Rahman diduga menyetujui pencairan bantuan tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan.
Selain itu, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebanyak Rp182 juta lebih, dokumen perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban penyaluran dana CSR.
"Tim juga sedang melakukan asset tracing (penelusuran aset) untuk mendalami aliran dana dan mengidentifikasi aset pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut," lanjut Kompol Yogie.
3. Periksa 169 saksi dan 4 ahli, pihak lain yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban

Kasubdit III Tipidkor pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita (IDN Times/ Fanny Rizano) Dalam proses penyidikan, diterangkan Kompol Yogie, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 169 orang dan 4 ahli. Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan pemberkasan.
"Tim (penyidik) masih melengkapi berkas perkara tersangka R. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 169, kemudian ahli 4 orang," terangnya.
Kompol Yogie menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rasuah ini.
"Pihak-pihak yang ditemukan memiliki peran dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana akan diproses melalui berkas perkara terpisah," pungkasnya.






















