Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sempat Dieksekusi, Terpidana Perambah SM Karang Gading Dirawat di RS

Kota Medan
4 min read
Sempat Dieksekusi, Terpidana Perambah SM Karang Gading Dirawat di RS
Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)
  • Eksekusi Alexander Halim alias Akuang kembali tertunda setelah pemeriksaan medis menyatakan kondisi kesehatannya kurang baik.

  • Akuang dirujuk ke Rumah Sakit Columbia karena mengalami sakit jantung dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

  • Ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus perambahan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Tercatat, sudah setahun lebih Alexander Halim alias Akuang divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus perambahan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKGLTL). Kemudian, lima bulan sudah Mahkamah Agung menguatkan vonis 10 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti setelah kasasinya ditolak. Akuang pun akhirnya dieksekusi, setelah sebelumnya beberapa kali penundaan.

Namun lagi-lagi proses eksekusi Akuang tertunda lagi. Kesehatan Akuang menjadi faktor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus menunda eksekusi.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, mengonfirmasi itu. Akuang sempat dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dijebloskan ke penjara. Namun, petugas medis menyatakan Akuang tidak bisa melanjutkan proses hukum karena kondisi kesehatannya tidak baik.

  1. 1. Sakit jantung jadi alasan ekseskusi Akuang ditunda

    Ilustrasi seorang pria memegang dada dengan wajah cemas dan berkeringat, menggambarkan kondisi jantung berdebar atau palpitasi.
    ilustrasi jantung berdebar (IDN Times/NRF)

    Bani mengatakan, tim kejaksaan mengamankan Akuang di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses eksekusi dilanjutkan.

    "Kejaksaan Tinggi Sumut, benar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Alexander alias Akuang telah dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan eksekusi," ujar Bani di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2026) malam

    Namun, kondisi Akuang menurun saat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter kejaksaan, ia dinyatakan kurang sehat sehingga harus kembali dirujuk ke Rumah Sakit Columbia untuk mendapatkan penanganan medis.

    "Dalam hal proses hukum eksekusi memang harus ada terlebih dahulu kita pastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, makannya kita siapkan dokter terlebih dahulu dan dokter mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat , jadi harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Columbia,'' ujar Bani.

    Kata Bani menurut pemeriksaan kesehatan, Akuang punya sakit jantung. Sehngga membutuhkan perawatan medis.

    Bani menjelaskan, kondisi kesehatan Akuang menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan proses eksekusi. Ia menyebut terpidana mengalami sakit jantung dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

    "Tindakan harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung, kurang lebih begitu, makannya setelah selesai ini (pemeriksaan) dibawa lagi ke rumah sakit perawatan ditindaklanjuti," ujar Bani .

    Kejati Sumut selanjutnya akan berkoordinasi dengan keluarga Akuang melalui dokter untuk menentukan langkah berikutnya. Eksekusi akan dipertimbangkan kembali setelah kondisi kesehatan terpidana dinyatakan memungkinkan.

    "Kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui dokter kalau memang sudah sehat kita akan tentukan sikap berikutnya," ujar Bani.

  2. 2. Akuang tidak pernah ditahan selama proses hukum

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut Alexander 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis yang lebih rendah, yakni 10 tahun penjara, pada 11 Agustus 2025.

    Tingkat banding menguatkan putusan 10 tahun itu. MA lalu menolak kasasi Akuang dan jaksa pada Agustus 2026. sehingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap.

    Selama persidangan hingga putusan kasasi, Alexander tidak menjalani penahanan. Setelah MA menolak kasasi, kejaksaan menyatakan putusan itu harus segera dieksekusi.

  3. 3. Linimasa kasus yang menjerat Akuang

    Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)
    Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)

    Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG-LTL) mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada November 2021. Penyidikan dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021. Suaka ini seluas 15.765 hektare dan membentang di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

    Kejati menemukan sekitar 210 hektare kawasan bakau di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Di atas lahan itu terbit 60 sertifikat, dengan sekitar 28 ribu batang sawit tumbuh di dalamnya.

    Menurut Kejati Sumut, Alexander Halim alias Akuang diduga membeli lahan tersebut sepanjang 2009 hingga 2012. Dalam akta jual beli, ia diduga memakai nama sejumlah karyawannya. Pada 2013, sertifikat yang masih atas nama orang lain dibaliknamakan kepadanya. Saat itu, Imran menjadi kepala desa di Tapak Kuda. Dia pun ikut terseret kasus.

    Kini sebagian besar dari 60 sertifikat itu tercatat atas nama Alexander. Kejati juga menduga Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur dijadikan tameng, dan perangkat desa ikut memuluskan proses tersebut.

    Pada Oktober 2022, Kejati telah memeriksa sekitar 40 saksi. Mereka antara lain sejumlah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, Kepala Desa Tapak Kuda, serta Alexander Halim sendiri. Penyidik juga menggeledah Kantor Pertanahan Langkat dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, lalu melibatkan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis.

    Alih fungsi lahan ini berdampak pada warga pesisir. Hasil riset pakar kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal, menunjukkan luas mangrove di SM KG-LTL menyusut dari 11.179 hektare pada 1989 menjadi 8.303 hektare pada 2018. Nelayan setempat disebut kehilangan sekitar 40 persen pendapatan mereka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More