Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

8 Tersangka Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan Ditahan Jaksa

Kota Pekanbaru
5 min read
8 Tersangka Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan Ditahan Jaksa
8 tersangka korupsi dana PI Pertamina Hulu Rokan saat digiring ke mobil tahanan dari gedung Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakan penahanan terhadap 8 tersangka korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024, Kamis (22/10/2026) malam. Penahanan itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun ke 8 orang tersangka itu merupakan pejabat di PT SRPH, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku Anggota Komisaris.

Kemudian Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris di perusahaan tersebut. 

"Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap 8 tersangka. Ke 8 tersangka ini merupakan pejabat di PT SPRH," ucap Asisten Pidsus Kejati Riau Syahrir Jasman.

"Mereka selanjutnya dibawa ke tempat penahanan yang telah ditetapkan penyidik untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026," sambungnya.

Diketahui, tim jaksa penyidik menempatkan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan tersebut.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

  1. 1. Keluarga para tersangka histeris menangis, salah satu tersangka sempat pingsan

    IMG_20261022_214334_060.jpg
    Salah satu keluarga tersangka histeris melihat anggota keluarganya dilakukan penahanan oleh jaksa (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Dalam pantauan IDN Times, sebelum para tersangka digiring ke mobil tahanan, tampak sejumlah orang beserta anak-anak berkumpul di halaman depan kantor Kejati Riau. Belakangan, orang dewasa dan anak-anak itu diketahui keluarga para tersangka.

    Suasana histeris pecah ketika para tersangka digiring keluar dari gedung Kejati Riau untuk dibawa ke mobil tahanan. Mereka yang sejak sore menunggu, tak kuasa menahan tangis menunggu para tersangka digiring menuju mobil tahanan.

    Isak tangis semakin pecah ketika para tersangka digiring menuju mobil tahanan.  Bahkan, salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, sempat pingsan setelah keluar dari gedung Kejati Riau. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil.

    Di tengah suasana tersebut, para tersangka memilih bungkam. Mereka tidak memberikan keterangan ketika ditanya wartawan mengenai penggunaan uang yang diselewengkan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

  2. 2. Satu tersangka belum diketahui keberadaannya

    IMG_20261022_214334_656.jpg
    Asisten Pidsus Kejati Riau Syahrir Jasman (tengah) didampingi Kasi Penkum dan Humas Zikrullah (kanan) (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Dalam rasuah ini, ada seorang tersangka yang belum dilakukan penahanan. Dia adalah Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Dalam perjalanannya, Salim selalu mangkir saat dipanggil tim penyidik. 

    Syahrir mengungkapkan, tim jaksa penyidik telah berupaya mendatangi alamat Salim di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan dia tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

    Meski demikian, tim jaksa penyidik tetap akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

    "Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," harap Syahrir.

    Ia menegaskan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

  3. 3. Lengkapi berkas perkara, begini kronologi korupsinya

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Syahrir menerangkan, tim jaksa penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperdalam konstruksi perkara serta memperjelas peran masing-masing pihak.

    "Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan," terangnya.

    Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Berkas perkara para tersangka belum memasuki tahap satu atau pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

    Berdasarkan data yang diterima IDN Times, rasuah ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH. Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.

    Dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik mendalami sejumlah penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

    PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

    Tim jaksa penyidik menemukan, terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

    Selain itu, penyidik mendalami adanya pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi, dengan total Rp2.298.631.800.

    Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami adanya penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

    Dari rangkaian penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam dokumen Kejati Riau.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More