Rumah Diduga Diserobot, Pasangan Lansia di Medan Cari Keadilan

Pasangan lansia mengaku sebagai pemilik sah rumah di Medan Johor dan mencari kepastian hukum atas penguasaan tempat tinggal mereka.
Kedua pihak saling melapor, sementara pengecekan TKP baru dilakukan sekitar tujuh bulan setelah laporan pasangan lansia masuk.
Kuasa hukum meminta perhatian Kapolri dan publik agar perkara tersebut ditangani secara profesional serta memberikan kepastian hukum.
Medan, IDN Times — Pasangan lanjut usia di Medan, yang mengaku sebagai pemilik sah sebuah rumah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, masih mencari kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Laporan dugaan penyerobotan rumah yang mereka ajukan ke Polda Sumatra Utara sejak 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum pasangan tersebut dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, menilai penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Laki-laki yang akrab disapa Ibey itu menyebut rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Susilawati itu telah dikuasai oleh seorang perempuan berinisial E, yang sebelumnya dilaporkan pasangan lansia tersebut ke polisi.
1. Pasangan lansia saling melapor soal penguasaan rumah

Kuasa hukum lansia yang rumahnya diduga diserobot orang lain, Irwansyah Putra Nasution saat pengecekan lokasi bersama polisi, Rabu (21/10/2026). (Dok: Irwansyah) Persoalan rumah tersebut bermula ketika pasangan lansia itu dilaporkan oleh E ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan.
Menurut pihak pasangan lansia, E merupakan orang yang mengontrak rumah tersebut, tetapi diduga tidak membayar sewa. Mereka juga mengklaim rumah itu merupakan milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan menyebut E telah menguasai rumah tersebut selama sekitar satu tahun.
Pasangan itu kemudian melaporkan E ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara atas dugaan penyerobotan rumah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026.
“Klien kami kini khawatir terancam menjadi tersangka dalam laporan yang ditujukan kepada mereka di Polrestabes Medan,” ujarnya.
2. Laporan sejak maret, pengecekan rumah baru dilakukan oktober

Ilustrasi laporan polisi. (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Setelah sekitar tujuh bulan sejak laporan diajukan ke Polda Sumut, pengecekan TKP baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di rumah yang menjadi objek sengketa di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor.
Pengecekan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum, Kompol Faidir Chaniago. Irwansyah menilai pemeriksaan langsung di lokasi diperlukan untuk melihat kondisi rumah yang dipersoalkan dan membantu proses penanganan perkara.
Meski demikian, pihak pasangan lansia mempertanyakan mengapa pemeriksaan lokasi baru dilakukan berbulan-bulan setelah laporan mereka masuk. Mereka berharap polisi menindaklanjuti laporan secara profesional agar ada kejelasan mengenai penguasaan rumah tersebut.
Irwansyah mengatakan kliennya telah berulang kali meminta perhatian sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Kapolda Sumut. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.
3. Kuasa hukum minta kapolri turun tangan

ilustrasi garis polisi (pexels.com/Siobhan Howerton) Irwansyah mengatakan pasangan lansia itu masih berharap memperoleh keadilan melalui penanganan perkara oleh kepolisian. Ia juga meminta perhatian publik agar persoalan tersebut sampai kepada Kapolri.
Irwansyah berharap laporan yang diajukan kliennya tidak berhenti tanpa kejelasan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kedua pihak memperoleh penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan.
"Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespon, sudah dihubungi dan bersurat," kata Ibey.
"Apakah harus no viral no justice baru mendapatkan keadilan. Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai ke telinga Pak Kapolri," pungkasnya.





















