Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Korupsi KUR Tanjungbalai, Warga Terima Dana yang Disunat

Kota Medan
3 min read
Dugaan Korupsi KUR Tanjungbalai, Warga Terima Dana yang Disunat
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Sebanyak 195 KTP warga diduga digunakan untuk mengajukan KUR, sementara pemilik identitas hanya menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta.

  • MN dan RY ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp15,6 miliar.

  • Penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga membayar cicilan pinjaman KUR tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tanjungbalai, IDN Times — Sebanyak 195 kartu tanda penduduk (KTP) warga diduga digunakan untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berujung pada kasus dugaan korupsi senilai Rp15,6 miliar di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Pemilik KTP disebut hanya menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta dari uang yang dicairkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan mantan kepala unit bank BUMN berinisial MN dan mantri BRI Sei Kepayang berinisial RY. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (19/10/2026).

  1. 1. Sebanyak 195 KTP warga dipakai untuk pencairan KUR

    -
    (Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

    Juergen menjelaskan, MN diduga memanfaatkan 195 KTP warga untuk mengajukan pinjaman KUR. Warga disebut bersedia menyerahkan identitas mereka setelah dijanjikan imbalan berupa uang.

    “Modusnya menggunakan KTP masyarakat sebanyak 195 KTP dan diajukan untuk KUR,” kata Juergen kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

    Namun, uang yang diterima pemilik KTP disebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai pinjaman yang dicairkan. Menurut Juergen, setiap warga hanya memperoleh sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    “Pemilik KTP hanya diberikan kisaran 1 hingga 2 juta dari uang yang dicairkan,” ujarnya.

  2. 2. Cicilan KUR diduga dibayar pihak lain

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kejaksaan juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pasalnya, pembayaran cicilan KUR yang dicairkan menggunakan KTP warga disebut tidak dibebankan kepada pemilik identitas.

    “Bukan masyarakat yang membayar cicilan KUR, dibayar oleh pihak lain yang sedang didalami oleh penyidik,” kata Juergen.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, sebelumnya menyebut MN dan RY diduga melakukan korupsi saat sama-sama menjabat pada periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.

    Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026.

  3. 3. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Penjara

    -
    (Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

    Dalam perkara ini, MN dan RY disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Bobon mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang disebut membayar cicilan pinjaman tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More