Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Penembakan Donny di Tanjung Morawa

Polda Sumut menangkap DAC dan AAL yang diduga terlibat dalam penembakan Donny di Tanjung Morawa.
Donny meninggal, sementara Indra Wijaya terluka; polisi menyita pistol Combat Pindad, amunisi, selongsong, Toyota Yaris, dan Honda Beat Street.
Motif, asal-usul senjata, dan peran kedua tersangka masih didalami setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Medan, IDN Times - Polda Sumatra Utara menangkap dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam itu, Donny tewas, sedangkan seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan penembakan tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Polisi masih mendalami motif kejadian, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan kedua tersangka.
1. Penembakan terjadi setelah Donny dimintai bantuan oleh Ferri

ilustrasi penembakan (pexels.com/Tima Miroshnichenko) Menurut Cornelis, rangkaian peristiwa bermula ketika Ferri menghubungi Donny setelah rumahnya diduga diserang. Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan mereka juga diikuti beberapa pengendara sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, mobil yang ditumpangi Donny diduga dipepet oleh kedua tersangka. Dalam kejadian itu, AAL diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dibawa DAC.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Cornelis dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Sementara itu, Indra Wijaya yang berada di dalam mobil mengalami luka tembak pada paha kiri.
Setelah menembak korban, kedua tersangka diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan yang mereka tumpangi bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
2. Polisi menyita pistol Combat Pindad dan selongsong peluru

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah ini dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian sekaligus memperjelas dugaan peran kedua tersangka.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi dan dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter. Senjata api tersebut diduga berkaitan dengan penembakan yang menewaskan Donny.
Selain senjata api dan amunisi, polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris serta satu sepeda motor Honda Beat Street.
3. Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

ilustrasi penembakan (unsplash.com/nampoh) Polda Sumut menetapkan DAC dan AAL sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menangkap dua orang, polisi masih menyelidiki motif penembakan yang menewaskan Donny. Penyidik juga mendalami asal-usul senjata api yang digunakan serta peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa sejak dugaan penyerangan terhadap rumah Ferri hingga penembakan dan upaya kedua tersangka melarikan diri.





















