Pekanbaru, IDN Times - Sidang korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mulai masuk dalam tahap pembuktian, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan sejumlah saksi.
Mereka adalah Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Riyanto, Kepala Biro hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Plt Kepala Bapeda Riau Purnama Riawansya dan Plt Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Riau MD Arman.
Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa ada uang yang disiapkan untuk Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai. Adapun jumlahnya, sebanyak Rp150 juta. Hal ini terungkap dari kesaksian Agus Riyanto.
"Uang itu diperuntukkan untuk modal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia," ucap Agus.
Lebib lanjut Agus mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Marjani. Uang diserahkan dalam kantong plastik hitam dan tidak langsung dihitung secara rinci saat diterima.
Terkait pemberian uang untuk Pangdam itu, majelis hakim menanyakan apakah ada pemberian uang kepada Forkopimda lain, seperti Kapolda Riau. Namun saksi tidak mengetahuinya.
Untuk diketahui, Abdul Wahid disidangkan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Non aktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 di Kota Pekanbaru. Kasus ini juga menjerat mantan ajudan Gubernur Riau Marjani, tapi masih dalam proses penyidikan di KPK.
Ketiganya dinilai melakukan pemerasan anggaran untuk Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Total pemerasan Rp3,55 miliar.
