Medan, IDN Times - Serma Tengku Dian (37 tahun) telah menjalani sidang putusannya di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (29/1/2026) lalu. Ia merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Provost Denmadam I/BB, dan terjerat kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Asri Yolanda alias Ayu.
Serma Tengku Dian sebelumnya dituntut oleh Oditur Militer dengan tuntutan mati. Namun pria yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu lolos dari hukuman mati dan mendapatkan vonis penjara seumur hidup.
