Oditur Militer Tuntut Mati TNI yang Bunuh Istrinya Pakai Sangkur

- Oditur Militer: Serma Tengku Dian termotivasi melakukan pembunuhan karena tak mampu menahan emosi terhadap istrinya
- Bunuh istri pakai sangkur, Oditur sebut tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa
- Terdakwa terancam hukuman mati dan dipecat dari institusi TNI
Medan, IDN Times - Anggota TNI yang bertugas sebagai Provost Denmadam I/BB, Serma Tengku Dian, pada Senin (12/1/2026) menjalani sidang tuntutannya. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang menghebohkan warga di Kecamatan Sunggal pada (23/7/2025) silam.
Pantauan IDN Times, Terdakwa Serma Tengku Dian hanya bisa pasrah kala mendengar tuntutan Oditur Militer yang dialamatkan kepadanya. Terlebih saat pria berusia 37 tahun itu dituntut hukuman mati dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
1. Oditur Militer: Serma Tengku Dian termotivasi melakukan pembunuhan karena tak mampu menahan emosi terhadap istrinya

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Serma Tengku Dian sempat ditunda pada minggu lalu. Kini Letkol Sunardi sebagai Oditur Militer telah merampungkan berkas tuntutan dan membacakannya di depan Majelis Hakim.
Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi yang dihelat sebelumnya, Serma Tengku Dian tak banyak menyangkal. Hanya ada beberapa detail adegan saja yang ia sangkal.
"Dari rangkaian fakta sebagaimana kami uraikan di atas, izinkan kami sekarang mengkaji sampai di mana terpenuhinya unsur-unsur delik seperti yang dirumuskan dalam dakwaan kami. Oleh karena dakwaan kami disusun secara subsidaritas, maka kami membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yaitu Pasal 340 KUHP. Selanjutnya, pada Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sehingga dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Letkol Sunardi selaku Oditur Militer di Ruang Sidang Sisingamangaraja Pengadilan Militer I/02 Medan.
Sesuai dengan fakta di persidangan, ketiga unsur delik itu disebutnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perilaku Terdakwa Serma Tengku Dian juga dinilai tidak benar dan tak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Sehingga pria 37 tahun itu harus dihukum seberat-beratnya.
"Sebelum meningkat pada bagian akhir dari tuntutan ini, izinkan kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur.
2. Bunuh istri pakai sangkur, Oditur sebut tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa

Terdapat hal-hal yang memberatkan sehingga Tengku Dian dijerat pasal berlapis. Di antaranya ialah Provost Denmadam I/BB itu telah merusak citra TNI di tengah masyarakat.
"Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit TNI, kemudian perbuatan terdakwa juga merusak citra TNI di mata masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Astri Gustina Yolanda meninggal dunia," jelas Sunardi.
Pengadilan Militer I/02 Medan juga sudah menyita barang bukti dari tangan Tengku Dian. Salah satunya ialah sangkur yang ia gunakan untuk menikam istrinya sendiri.
Di tubuh Asri Yolanda, terdapat banyak luka tusuk. Di antaranya ialah luka di lengan, leher, dan juga di jidat hingga dadanya.
"Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah nihil," beber Oditur.
3. Terdakwa terancam hukuman mati dan dipecat dari institusi TNI

Di ujung persidangan, Oditur memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum dan dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian, dijatuhi hukuman pidana pokok pidana mati," tegas Letkol Sunardi.
Selain dituntut hukuman mati dengan pasal tindak pembunuhan berencana, Serma Tengku Dian juga mendapat pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran TNI. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mantap mengajukan nota pembelaan.
"Mengajukan Nota Pembelaan Yang Mulia, kalau bisa hari Senin tanggal 20 Januari nanti," pungkas Penasehat Hukum Tengku Dian.


















