Garuda Indonesia (commons.wikimedia.org/Photo by っ)
Rahmat menjelaskan pemeriksaan teknis, perbaikan, hingga keputusan mengenai kelayakan pesawat untuk kembali beroperasi merupakan kewenangan pihak maskapai.
Berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan operasional Garuda Indonesia selaku operator penerbangan, penerbangan menuju Jeddah akhirnya dinyatakan batal.
“Untuk kendala teknis pesawat, pemeriksaan, perbaikan, serta keputusan mengenai kelayakan dan kesiapan pesawat untuk terbang merupakan kewenangan pihak maskapai dan dilakukan oleh personel teknis yang berwenang,” ujarnya.
Termasuk keputusan untuk membatalkan atau menjadwalkan kembali penerbangan, kata dia, berada di tangan Garuda Indonesia sebagai operator penerbangan.
Sementara itu, pihak Bandara Sultan Iskandar Muda memastikan pelayanan dan operasional kebandarudaraan tetap berjalan aman dan tertib selama proses penanganan pembatalan penerbangan.
“Dari sisi bandara, kami fokus pada pelayanan, keamanan, keselamatan, dan kelancaran proses penanganan penumpang. Kami terus berkoordinasi dengan Garuda Indonesia untuk memastikan kebutuhan penumpang selama proses ini terpenuhi,” kata Rahmat.