Toba, IDN Times – Pemerintah resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya pada 20-21 Januari 2026, sebagai langkah tegas pascabencana ekologis di Sumatra. Pasca pencabutan izin ini kondisi internal PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tengah memanas. Manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut dituding tidak transparan, dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup. Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar-perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
Kebijakan ini dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya.
