Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasca Izin Dicabut, TPL Lakukan Mutasi Tanpa Kenaikan Gaji dan PHK Sepihak
PT Toba Pulp Lestari (instagram.com/@tobapulplestari)

Toba, IDN Times – Pemerintah resmi mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya pada 20-21 Januari 2026, sebagai langkah tegas pascabencana ekologis di Sumatra. Pasca pencabutan izin ini kondisi internal PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tengah memanas. Manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut dituding tidak transparan, dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup. Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar-perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.

Kebijakan ini dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya.

1. Ketidakterbukaan Manajemen dan Pelanggaran Regulasi

PT Toba Pulp Lestari (tobapulp.com)

Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL Dedy Armaya mengungkapkan bahwa proses mutasi dilakukan secara tertutup tanpa ruang dialog yang memadai.

"Sejumlah karyawan telah dipaksa pindah ke grup perusahaan lain, namun status hak-hak kami seperti masa kerja dan penyesuaian gaji tidak jelas. Ini bukan mutasi untuk pengembangan karier, tapi seolah-olah cara halus untuk memangkas biaya operasional dengan mengorbankan hak normatif kami," ujarnya.

Selain isu mutasi, rencana PHK masal yang sedang digodok manajemen PT TPL juga menjadi sorotan tajam. Rencana tersebut dinilai menabrak UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.

2. Ada 4 poin krusial

PT Toba Pulp Lestari (tobapulp.com)

Menurut Dedy Armaya, dirinya dan ratusan karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh Sumatera Utara, menilai ada beberapa poin krusial yang dipersoalkan antara lain:

Pertama, Prosedur PHK yang Melompati Tahapan. Manajemen diduga tidak melalui tahapan perundingan bipartit yang jujur dan transparan sebelum mengeluarkan kebijakan pengurangan karyawan.

Kedua, Hak Pesangon yang Tidak Sesuai. Muncul kekhawatiran bahwa perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak akan dibayarkan sesuai standar regulasi yang berlaku.

Ketiga, Transparansi Kondisi Perusahaan. Karyawan menuntut manajemen membuktikan secara terbuka jika alasan PHK adalah efisiensi atau kerugian, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Keempat, Mendorong Intervensi Disnaker dan DPRD. Atas kondisi ini, kelompok karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut untuk segera turun tangan melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen PT TPL.

"Kami meminta transparansi. PT TPL adalah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumut, sudah sepatutnya mereka menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hak-hak buruh dan regulasi negara, bukan justru mencari celah untuk merugikan pekerja lokal," tegas Dedy Armaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidakterbukaan dan rencana PHK tersebut. Karyawan mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan akan transparansi dan perlindungan hak normatif ini tidak segera dipenuhi.

Editorial Team