Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Kata Gubernur Bobby Nasution Soal Pencabutan Izin PT TPL

Videoshot_20250910_171655.jpg
Gubernur Sumut Bobby Nasution (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden bersama dengan 27 perusahaan lain. Hal ini menyusul bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pencabutan izin PT TPL ini menyikapi bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sumatera Utara. Dan PT TPL dinilai menjadi salah satu dalang rusaknya hutan.

1. Pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha yang merusak alam

Dialog antara masyarakat dan PT TPL sebelum terjadi bentrok di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (18/5/2021). (Dok. IDN Times)
Dialog antara masyarakat dan PT TPL sebelum terjadi bentrok di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (18/5/2021). (Dok. IDN Times)

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution, memberikan respons usai penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh Presiden. Ia mendukung kebijakan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

"Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik, bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungan," kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/1/2026).

Selama ini Bobby mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan penutupan PT TPL kepada Pemerintah Pusat. Dan usai pencabutan izin itu keluar, Bobby dengan tegas mengaku mendukungnya.

"Ya tentunya (perusahaan) yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (dicabut izinnya) yang memang terbukti, ini menjadi bagian penyebab dari bencana ini, tentu sangat kita support sekali (ditutup)," lanjutnya.

2. Pemprov Sumut mengaku sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT TPL

Videoshot_20250910_171655.jpg
Gubernur Sumut Bobby Nasution (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di depan awak media Bobby Nasution juga tak urung menyampaikan terima kasihnya. Terlebih bukan hanya PT TPL saja, ada belasan perusahaan di Sumut yang juga dicabut izinnya.

"Dari Pemerintah Provinsi juga salah satu itu kita rekomendasi kan (PT TPL) untuk ditutup, yang (perusahaan) lainnya dari kementerian sudah menutup ini, kami ucapkan terima kasih," tambah Bobby.

Orang nomor satu di Sumut itu mengklaim bahwa selama ini ia tak pernah berkomunikasi dengan PT TPL. Baik sebelum izin usaha dicabut ataupun sesudahnya.

"Komunikasinya gak ada dari awal, baik dari Satgas atau pun lainnya. Nah ini kita serahkan ke sana (Pemerintah Pusat), ya, jadi untuk komunikasi terkait izin dan yang segala macam gak ada," pungkas Bobby.

3. WALHI wanti-wanti pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan hanya kebijakan simbolik saja

IMG_20251223_185449.jpg
Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara mewanti-wanti soal pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan itu. Mereka mengatakan bahwa kebijakan itu berisiko menjadi kebijakan simbolik saja.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda, Rabu (21/1/2026).

Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.

"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik. Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Dirut PUD Pasar Medan Sebut Kerusakan Infrastruktur Capai 70 Persen

22 Jan 2026, 22:24 WIBNews