Topan Ginting saat jalani sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Topan Ginting menyampaikan nota pembelaannya kepada Majelis Hakim. Ia memulainya dengan menceritakan kali pertama dirinya dijemput KPK di Taman Cadika Medan.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2025, saya dan beberapa teman sedang melakukan olahraga bersama di Taman Cadika Medan. Setelah selesai berolahraga, kami duduk santai sambil minum vitamin dan berbincang-bincang. Sekitar pukul 19.30 WIB, datang beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku sebagai petugas KPK dan langsung mendatangi kami serta menanyakan saya. Sempat terjadi tanya jawab karena saya dan teman-teman bingung sebab mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat perintah apa pun," cerita Topan, Kamis (12/3/2026).
Setelah salah satu dari petugas KPK menunjukkan identitas, Topan bersedia dibawa naik ke mobil dan meninggalkan lapangan Cadika Medan. Kala itu ia langsung dibawa ke Polrestabes Medan.
"Di sana, saya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan dan mulai ditanyai mengenai beberapa nama orang yang sebagian saya kenal dan sebagian lagi tidak saya kenal. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai ajudan saya. Selain itu, saya ditunggu dan sekitar pukul 04.00 subuh, saya dibawa meninggalkan Polresta Medan menuju Jakarta," lanjut Kadis PUPR Sumut itu.
Saat tiba di gedung KPK esok harinya, Topan Ginting mengaku masih bingung karena tidak ada seorang pun yang menjelaskan mengapa dirinya dibawa ke kantor KPK, Jakarta. Ia dimasukkan ke dalam ruangan penyidik dan kembali ditanyai mengenai beberapa nama orang serta suap Rp50 juta yang diterima oleh sang ajudan.
"Saya telah menyampaikan berulang kali bahwa saya tidak mengetahui tentang uang tersebut. Kemudian, saya dibiarkan begitu saja di ruangan dingin tersebut. Sekitar sore menjelang malam hari, saya ingat betul, hancur hati saya, takut, dan tangan saya gemetar ketika diperlihatkan sebuah surat berupa akta tersangka atas nama saya. Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tanpa saya mengetahui kesalahan apa yang telah saya perbuat. Batin saya sungguh tidak dapat menerimanya. Bagaimana mungkin saya yang baru 4 bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara dapat ditetapkan sebagai tersangka atas uang yang tidak saya terima dan proyek yang belum berjalan?" tanyanya retoris.