Ilustrasi pinjaman online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Praktik pinjol ilegal dan judi online masih menjangkau banyak kalangan, termasuk masyarakat yang belum memiliki pemahaman keuangan yang memadai.
“Kita juga memiliki program temu pers bersama rekan-rekan media, yang nantinya pihak LPS dapat memanfaatkannya untuk menyebarluaskan informasi. Ada sebanyak 115 media yang telah bekerja sama, baik media cetak, online, maupun elektronik. Rekan-rekan media ini akan membantu penyebarluasan literasi keuangan kepada masyarakat,” jelas Erwin.
Harapannya, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memiliki bekal untuk mengambil keputusan finansial yang lebih rasional—mulai dari mengelola pengeluaran hingga menghindari jebakan utang digital.