Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan.
Setelah ditimbang, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2.045 gram. Kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Polres Tapanuli Utara.
“Kami memburu sosok A yang diduga menjadi pemasok, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini,” pungkasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Bandara Internasional Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara kerap menjadi jalur percobaan penyelundupan narkotika lintas provinsi. Aparat kepolisian bersama petugas keamanan bandara (Avsec) berulang kali menggagalkan upaya tersebut.
Kasus terbaru terjadi pada awal April 2026. Aparat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa seorang laki-laki asal Aceh. Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta, dengan rencana distribusi ke wilayah Sulawesi Tenggara dan Lombok. Barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam tas, sementara sebagian lainnya berada dalam koper milik rekan pelaku yang berhasil kabur.
Sebelumnya, pada Maret 2026, polisi juga menangkap kurir narkoba lain dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni menyembunyikan sabu di dalam lipatan 12 celana jeans di dalam tas. Pelaku bahkan mengaku telah empat kali lolos mengirim sabu melalui Bandara Silangit sebelum akhirnya tertangkap. Masih di periode yang sama, aparat juga mengungkap upaya penyelundupan dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 4 kilogram sabu.