Simalungun, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengungkap praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit II Tipiter, IPDA Gagas Dewanta Aji, polisi menangkap tiga terduga tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling hingga kulit beruang madu.
Kulit Beruang hingga Paruh Rangkong Diperdagangkan, 3 Pelaku Diciduk

1. Dapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 Mei 2026 terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.
“Polres Simalungun berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara,” ujar AKP Verry Purba dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit II Tipiter bersama personel opsnal melakukan penyelidikan tertutup. Tim bergerak ke Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, untuk memastikan keberadaan para pelaku.
2. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan penindakan dilakukan saat para pelaku tengah beraktivitas di lokasi menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ucap AKP Wisnugraha Paramaarta.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung mengamankan seluruh pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri. Dalam kasus ini, tiga orang dicokok dengan peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pemilik barang.
3. Barang bukti lengkap, polisi buru jaringan lebih luas
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, di antaranya 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling awetan, kulit dan tulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, serta tanduk rusa.
“Satwa dilindungi bukan untuk diburu, diperdagangkan apalagi dikuliti demi keuntungan pribadi. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa tersebut karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan senapan angin, senjata tajam, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.