Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan laporan terhadap Mukhamad Najib berkaitan dengan surat yang diterbitkannya pada 21 Oktober 2025 tentang penetapan Badan Penyelenggara UDA.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi dengan Nomor 5674/B3/DT.03.08/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 perihal Tanggapan Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Direktur Kelembagaan merinci tiga poin terkait keabsahan badan penyelenggara.
Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 182/KPT/I/2018 tanggal 12 Februari 2018, YPDA merupakan Badan Penyelenggara Universitas Darma Agung.
Kedua, YPDA didirikan berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa, S.H. Nomor 07 tanggal 8 Mei 2017 yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Mei 2017, dan perubahan akta terakhir berdasarkan Akta Notaris Husni Adam, nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tanggal 10 Februari 2025.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut, YPDA sebagaimana dimaksud pada poin kedua merupakan badan penyelenggara UDA yang sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Surat tersebut kemudian menyebutkan bahwa YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 itu dipimpin Hana Nelsri Kaban. Sementara sebelumnya, pengelolaan kampus ada pada YPDA versi Partahi Siregar berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2022 dengan Rektor Dr. Lilis S. Gultom.
Dengan terbitnya surat yang disebut sebagai surat sakti itu, kegiatan akademik di UDA diambil alih penuh oleh rektor yang ditetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban, yakni Prof. Suwardi Lubis.
"Yang menjadi pertanyaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirlembaga ini mengabaikan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang secara resmi memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) milik YPDA versi HNK. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025," kata Liston kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).
1. PDDIKTI diambil alih LLDIKTI, Rektor wajib rekonsiliasi 3 vulan
Dalam dokumen surat 21 Oktober 2025 itu, selain menyatakan keabsahan, Direktur Kelembagaan juga mengatur soal pengelolaan UDA.
Pada poin B disebutkan, Akun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) UDA untuk sementara akan dikelola oleh LLDIKTI Wilayah I sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kemudian YPDA harus melaksanakan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, yakni:
a. mengangkat Rektor UDA sesuai Statuta UDA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan rekonsiliasi untuk menyatukan sivitas akademika dan tenaga kependidikan paling lambat selama 3 bulan sejak surat ini diterbitkan, serta menjamin proses pembelajaran di lingkungan UDA berjalan secara normal dan kondusif.
Menurut AKDA, isi surat tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan.
"Patut dicurigai, dan harapannya agar nantinya aparat penegak hukum bisa mengusutnya. Karena memang banyak dugaan maladministrasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirlembaga Kemdiktisaintek terkait konflik di UDA," tegas Liston.