Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kisruh UDA Berbuntut Panjang, Kepala LLDikti dan Dirlembaga Dilapor
Koodinator AKDA Liston Hutajulu saat mendampingi mahasiswa Pascasarjana (S-2) UDA membuat laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak Rektor (Dok. Romi for IDN Times)
  • Aliansi Keadilan Darma Agung berencana melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah I ke Komisi X DPR dan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek ke Mabes Polri terkait konflik UDA.

  • Surat Kemdiktisaintek menetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban sebagai penyelenggara sah, sementara LLDIKTI mengelola sementara PDDIKTI dan meminta rekonsiliasi maksimal tiga bulan.

  • Dualisme pengelolaan memicu kebingungan pembayaran kuliah, pencabutan akreditasi UDA, penundaan kelulusan, serta penahanan ijazah 11 mahasiswa S-2 meski telah memperoleh PIN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 Mei 2017

YPDA didirikan melalui Akta Notaris Elawijaya Alsa Nomor 07.

18 Mei 2017

Pendirian YPDA mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

12 Februari 2018

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 182/KPT/I/2018 menetapkan YPDA sebagai badan penyelenggara UDA.

2022

YPDA versi Partahi Siregar mengelola kampus berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2022, dengan Rektor Dr. Lilis S. Gultom.

10 Februari 2025

Perubahan akta YPDA melalui Akta Notaris Husni Adam Nomor 02 diterbitkan dan menerima perubahan data AHU. Akta ini mencantumkan Hana Nelsri Kaban sebagai pimpinan YPDA.

17 Juni 2025

Ditjen AHU memblokir administrasi hukum umum milik YPDA versi Hana Nelsri Kaban melalui surat yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo.

21 Oktober 2025

Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek menerbitkan surat yang menyatakan YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 sebagai badan penyelenggara UDA yang sah. Surat itu juga menetapkan pengelolaan sementara akun PDDIKTI UDA oleh LLDIKTI Wilayah I.

3 bulan sejak surat ini diterbitkan

YPDA diwajibkan melakukan rekonsiliasi sivitas akademika dan tenaga kependidikan serta menjamin pembelajaran UDA berjalan normal.

20 Januari 2026

Kepala LLDIKTI Wilayah I menerbitkan surat yang menyatakan pengurus dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 sebagai penyelenggara UDA yang sah.

7 Juli 2026

BAN-PT mencabut akreditasi UDA. Mahasiswa berpindah kampus, kelulusan sejumlah mahasiswa tertunda, dan penetapan uang pindah Rp2 juta memicu aksi protes.

26/10/2026

AKDA menyatakan akan melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah I ke Komisi X DPR RI dan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek ke Mabes Polri terkait konflik UDA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aliansi Keadilan Darma Agung berencana melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah I dan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek terkait kebijakan dalam konflik dualisme pengelolaan Universitas Darma Agung.
  • Who?
    AKDA yang dikoordinatori Liston Hutajulu, Prof. Saiful Anwar Matondang, Mukhamad Najib, dua kepengurusan YPDA, mahasiswa UDA, serta rektor Prof. Suwardi Lubis dan Dr. Lilis S. Gultom terlibat dalam konflik ini.
  • Where?
    Pelaporan direncanakan ke Komisi X DPR RI dan Mabes Polri. Konflik berlangsung di Universitas Darma Agung, Medan, dengan penanganan administratif melibatkan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
  • When?
    Rencana pelaporan disampaikan Liston Hutajulu di Medan pada 26 Oktober 2026. Surat Direktur Kelembagaan terbit 21 Oktober 2025, surat LLDIKTI 20 Januari 2026, dan akreditasi UDA dicabut 7 Juli 2026.
  • Why?
    AKDA menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam surat yang menetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban sebagai penyelenggara sah, di tengah pemblokiran AHU, gugatan pengadilan, serta dampak terhadap mahasiswa.
  • How?
    AKDA akan membawa laporan terhadap Mukhamad Najib ke Mabes Polri dan Prof. Saiful Anwar Matondang ke Komisi X DPR RI. Sementara itu, akun PDDIKTI UDA sementara dikelola LLDIKTI Wilayah I.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Universitas Darma Agung, dua kelompok sama-sama bilang mereka yang mengurus kampus. Mahasiswa jadi bingung bayar kuliah dan ada yang belum bisa lulus. Akreditasi kampus juga dicabut. Sebelas mahasiswa S-2 masih belum dapat ijazah. AKDA mau melapor pejabat pendidikan dan polisi karena masalah ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah sengketa yang rumit, terdapat upaya administratif untuk menjaga kepastian bagi sivitas akademika, termasuk pengelolaan sementara PDDIKTI oleh LLDIKTI dan kewajiban rekonsiliasi dalam tiga bulan. Proses hukum yang masih berjalan juga membuka ruang penilaian formal atas keabsahan pengelolaan, sementara PIN menegaskan capaian akademik 11 mahasiswa pascasarjana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Persoalan penahanan ijazah 11 mahasiswa pascasarjana (S-2) Universitas Darma Agung (UDA) yang telah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara ternyata belum menjadi akhir dari kisruh pengelolaan kampus milik keluarga TD Pardede itu. Dualisme kepengurusan yayasan berbuntut panjang.

Terbaru, Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) berencana melaporkan dua pejabat pendidikan tinggi ke level pusat. Yakni Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof. Saiful Anwar Matondang ke Komisi X DPR RI, serta Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Mukhamad Najib ke Mabes Polri.

1. Ada tiga poin terkait keabsahan badan penyelenggara

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan laporan terhadap Mukhamad Najib berkaitan dengan surat yang diterbitkannya pada 21 Oktober 2025 tentang penetapan Badan Penyelenggara UDA.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi dengan Nomor 5674/B3/DT.03.08/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 perihal Tanggapan Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Direktur Kelembagaan merinci tiga poin terkait keabsahan badan penyelenggara.

Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 182/KPT/I/2018 tanggal 12 Februari 2018, YPDA merupakan Badan Penyelenggara Universitas Darma Agung.

Kedua, YPDA didirikan berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa, S.H. Nomor 07 tanggal 8 Mei 2017 yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Mei 2017, dan perubahan akta terakhir berdasarkan Akta Notaris Husni Adam, nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tanggal 10 Februari 2025.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, YPDA sebagaimana dimaksud pada poin kedua merupakan badan penyelenggara UDA yang sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

Surat tersebut kemudian menyebutkan bahwa YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 itu dipimpin Hana Nelsri Kaban. Sementara sebelumnya, pengelolaan kampus ada pada YPDA versi Partahi Siregar berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2022 dengan Rektor Dr. Lilis S. Gultom.

Dengan terbitnya surat yang disebut sebagai surat sakti itu, kegiatan akademik di UDA diambil alih penuh oleh rektor yang ditetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban, yakni Prof. Suwardi Lubis.

"Yang menjadi pertanyaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirlembaga ini mengabaikan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang secara resmi memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) milik YPDA versi HNK. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025," kata Liston kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).

1. PDDIKTI diambil alih LLDIKTI, Rektor wajib rekonsiliasi 3 vulan

Dalam dokumen surat 21 Oktober 2025 itu, selain menyatakan keabsahan, Direktur Kelembagaan juga mengatur soal pengelolaan UDA.

Pada poin B disebutkan, Akun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) UDA untuk sementara akan dikelola oleh LLDIKTI Wilayah I sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kemudian YPDA harus melaksanakan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, yakni:

a. mengangkat Rektor UDA sesuai Statuta UDA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. melakukan rekonsiliasi untuk menyatukan sivitas akademika dan tenaga kependidikan paling lambat selama 3 bulan sejak surat ini diterbitkan, serta menjamin proses pembelajaran di lingkungan UDA berjalan secara normal dan kondusif.

Menurut AKDA, isi surat tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan.

"Patut dicurigai, dan harapannya agar nantinya aparat penegak hukum bisa mengusutnya. Karena memang banyak dugaan maladministrasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirlembaga Kemdiktisaintek terkait konflik di UDA," tegas Liston.

2. Mahasiswa bingung bayar kuliah, dua kubu klaim sah

Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara (Dok. Romi for IDN Times)

Meskipun mengantongi surat dari Direktur Kelembagaan, YPDA versi Partahi Siregar di bawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S. Gultom tetap menjalankan kegiatan akademik dengan dalih masih memegang akun Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang terintegrasi ke PDDIKTI.

Alasan lain, YPDA Partahi Siregar masih melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait terbitnya akta yayasan pimpinan Hana Nelsri Kaban dengan Ketua Pembina Richard Elyas Pardede, yang merupakan anak dari Hisar Pardede, putra dari Dr. TD Pardede.

Akibat dualisme itu, mahasiswa menjadi korban. Mereka bingung dalam pembayaran uang kuliah hingga administrasi keuangan lainnya, termasuk soal pelaksanaan wisuda.

Ironisnya, Kepala LLDIKTI Wilayah I kemudian mengeluarkan surat bernomor 0175/LL1/KL.02.00/2026 pada 20 Januari 2026 yang menyatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum bagi sivitas akademika UDA, penyelenggara UDA yang dinyatakan sah adalah pengurus sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 oleh Notaris Husni Adam.

"Dengan munculnya surat LLDIKTI, maka YPDA Hana Nelsri Kaban dengan Rektor Prof. Suwardi Lubis pun seolah dimenangkan untuk memimpin UDA dengan kebijakan yang dinilai merugikan sebagian mahasiswa, khususnya mahasiswa yang telah membayar uang kuliah ke Rektor Dr. Lilis S. Gultom," sebut Liston.

3. Akreditasi dicabut, ijazah ditahan

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Puncaknya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mencabut akreditasi UDA pada 7 Juli 2026.

Pencabutan itu membuat mahasiswa berbondong-bondong pindah ke perguruan tinggi swasta (PTS) lain. Bahkan, mahasiswa yang sudah menyelesaikan sidang meja hijau dan menunggu wisuda terpaksa menunda kelulusan karena UDA dilarang meluluskan mahasiswa akibat tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

"Parahnya, di tengah ketidakpastian itu pihak rektorat mematok uang pindah Rp2 juta sehingga memantik aksi unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa saat itu dan menolak membayar uang pindah," jelasnya.

Berdasarkan kajian AKDA bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut, surat yang diterbitkan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek pada 21 Oktober 2025 dan Kepala LLDIKTI pada 20 Januari 2026 menjadi pemicu konflik berkepanjangan di UDA yang berakibat kerugian materiel maupun formel bagi mahasiswa.

"Termasuk hingga saat ini masih ada 11 mahasiswa Pascasarjana (S-2) UDA yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak rektorat meskipun mereka telah menyelesaikan seluruh aktivitas akademik yang ditandai dengan terbitnya Penomoran Ijazah Nasional (PIN)," kata Liston.

Ancaman lain, kata Liston, akan terjadi apabila gugatan yang dilakukan mantan dosen UDA Gomgom TP Siregar terhadap jabatan Rektor UDA Prof. Suwardi Lubis dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam gugatan itu, PN Medan memutuskan jabatan Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA cacat hukum sehingga segala kegiatan yang mengatasnamakan rektor termasuk tanda tangan ijazah dianggap tidak sah.

"Meskipun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan justru membatalkan putusan PN Medan, namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih adanya upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak Gomgom Siregar di MA," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Liston berharap kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk mencopot jabatan Mukhamad Najib sebagai Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek serta Prof. Saiful Anwar Matondang sebagai Kepala LLDIKTI karena diduga memelihara konflik UDA.

"Baik itu Direktur Kelembagaan maupun Kepala LLDIKTI tidak berkutik dengan berbagai kebijakan rektor UDA yang justru dinilai mengorbankan mahasiswa. Saat ini, ada ratusan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang menggantung nasibnya, apakah bisa atau tidaknya menerima KIP Kuliah pasca akreditasi UDA yang sempat dicabut," pungkas Liston.

Curated For You

Editorial Team

Related Article