Binjai, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terus melakukan pendalam dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disketapang). Penggeledahan menyasar dua rumah rumah milik salah satu tersangka, Agung Ramadhan alias AR. Kegiatan turut melibatkan unsur aparat kepolisian, serta disaksikan perangkat wilayah setempat, mulai dari kecamatan hingga lingkungan, pada Selasa tanggal 21 April 2026.
Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi, 1 Alamat Diduga Fiktif

1. Jaksa temukan dan analisis 13 dokumen dari rumah tersangka
Lokasi pertama yang diperiksa berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Sementara titik kedua berada di Jalan Gunung Bendahara, Gang Bendahara Nomor 05, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate.
Dari hasil penggeledahan di kediaman AR, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 13 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik kontrak pekerjaan fiktif dalam rentang tahun 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menyebut dokumen yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.
“Dari rumah tersangka AR di Jalan Penegak, tim berhasil menyita 13 buah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi kontrak fiktif tahun 2022-2025,” kata Kasi Itel Kejari Ronald, Rabu (22/4/2026).
2. Keberadaan rumah salah satu tersangka masih misteri, jaksa kerahkan perangkat kecamatan hingga kelurahan
Namun, proses penggeledahan juga menemukan kejanggalan saat tim mencoba menelusuri alamat tersangka lain, Dody Alfayed (DA). Meski alamat yang tertera sesuai dengan data KTP, lokasi yang dimaksud tidak ditemukan di lapangan. Perangkat kelurahan hingga kepala lingkungan setempat memastikan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat tinggal di alamat tersebut. Temuan ini memunculkan dugaan adanya data identitas yang tidak valid dalam perkara tersebut.
Pihak Kejari Binjai menegaskan akan terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aliran dokumen maupun aktivitas para tersangka.
3. Jaksa tetapkan 6 tersangka, keberadaan DA tak terdeteksi
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyusunan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Kejari Binjai saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yakni mantan Kepala Dinas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ralasen Ginting alias RG (Disketapangta) Binjai, mantan Asisten II Pemko Binjai Joko Waskitono alias JW dan mantan ASN atau PPK RSU Djoelham Binjai Ruman Dawaty alias RD.
Sementara tiga orang lainya yang dutetapkan tersangka yakni dari sipil diduga berperan sebagai perantara ke kontraktor. Mereka masing-masing yakni Agung Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan satu belum berhasil ditangkap yakni Dody Alfayed alias DA, yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Binjai Amir Hamzah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi.