Jalan Megalitik Nias Selatan Menembus UNESCO dan Deretan Cagar Budaya Baru

Kawasan megalitik Nias Selatan sedang diproses untuk diusulkan sebagai warisan dunia UNESCO setelah dokumen Preliminary Assessment rampung.
Pemprov Sumut merekomendasikan sembilan situs sebagai cagar budaya nasional dan menetapkan 10 cagar budaya baru tingkat provinsi.
Sebanyak 47 cagar budaya provinsi tersebar di 14 kabupaten dan kota, dengan pemetaan melalui SIGARDA.
Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara kembali menyiapkan kawasan megalitik Nias Selatan untuk diusulkan sebagai warisan dunia UNESCO. Saat ini, proses pengusulan situs bersejarah tersebut memasuki tahap Preliminary Assessment (PA) yang menjadi syarat wajib sebelum diajukan secara resmi ke badan dunia itu.
Perkembangan teranyar itu diungkap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).
Selain mengejar pengakuan internasional, Pemprov Sumut turut menetapkan sejumlah cagar budaya baru di tingkat provinsi dan mengusulkan beberapa situs ke tingkat nasional.
1. Masuk daftar sementara sejak 2009, dokumen asesmen awal baru rampung tahun ini

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Duta Besar Perancis Fabien Penone mengunjungi Situs Megalitik Tetegewo, Kabupaten Nias Selatan, Jum'at (17/7/2026). (Dok: Diskominfo Sumut) Yang menjadi sorotan adalah panjangnya waktu tunggu pengusulan kawasan megalitik di Nias Selatan. Situs kebanggaan kepulauan Nias tersebut sejatinya sudah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009 silam.
Namun, baru pada 2026 ini—atau berselang 17 tahun kemudian—Disbudparekraf Sumut menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen Preliminary Assessment (PA). Penyusunan dokumen itu turut disertai sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi bersama kementerian terkait.
“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung.
Meski dokumen awal telah dikirim ke Jakarta, jalan terjal masih membentang sebelum situs batu tua itu benar-benar diakui dunia. Kawasan megalitik Nias Selatan harus lebih dulu melewati seleksi ketat di tingkat domestik.
“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” ujar Terang Dewi.
2. Sembilan situs diusulkan ke tingkat nasional, dari Situs Bongal hingga Kantor Pos Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Duta Besar Perancis Fabien Penone mengunjungi Situs Megalitik Tetegewo, Kabupaten Nias Selatan, Jum'at (17/7/2026). (Dok: Diskominfo Sumut) Di luar urusan UNESCO, Pemprov Sumut memasukkan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya ke dalam Proyek Strategis Daerah (PSD). Sebanyak sembilan cagar budaya di Sumatra Utara kini direkomendasikan untuk naik kelas menjadi cagar budaya tingkat nasional.
Sembilan situs itu tersebar di berbagai daerah. Mulai dari Istana Niat Lima Laras di Batu Bara, Desa Hilisimaetano dan Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi dan Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Masjid Azizi di Langkat, Kantor PPKS dan Kantor Pos Besar di Medan, hingga Candi Tandihat I di Padang Lawas.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga telah menetapkan 10 cagar budaya baru di tingkat provinsi. Daftar ini mencakup bangunan bersejarah lintas zaman dan agama.
Sebut saja Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II, dan III, Candi Sipamutung, serta Makam Sultan Shariful Alamshah. Kemudian Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, hingga Gereja HKBP Sibolga Julu.
3. Baru mencakup 14 kabupaten dan kota, sebaran cagar budaya dipetakan lewat SIGARDA

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Duta Besar Perancis Fabien Penone mengunjungi Situs Megalitik Tetegewo, Kabupaten Nias Selatan, Jum'at (17/7/2026). (Dok: Diskominfo Sumut) Secara keseluruhan, jumlah cagar budaya tingkat provinsi yang telah ditetapkan di Sumatra Utara masih terbatas. Dari total 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumut, keberadaan cagar budaya tingkat provinsi saat ini baru tersebar di 14 kabupaten dan kota. Jumlah totalnya, 47 cagar budaya.
Untuk memetakan sebaran puluhan situs tersebut, Disbudparekraf Sumut kini mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA). Publik dapat mengakses langsung data keberadaan dan titik lokasi seluruh cagar budaya Sumatra Utara tersebut melalui laman resmi cagarbudaya.sumutprov.go.id.



















