Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menhub Budi Karya Mangkir dari Panggilan sebagai Saksi Korupsi DJKA
Sidang korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Budi Karya Sumadi, eks Menteri Perhubungan, tidak hadir di persidangan korupsi proyek rel DJKA meski sebelumnya diminta hadir langsung oleh hakim.
  • Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut belum menerima konfirmasi kehadiran maupun alasan ketidakhadiran Budi Karya yang dijadwalkan menjadi saksi penting dalam kasus tersebut.
  • Sebelumnya, Budi Karya sempat bersaksi lewat zoom namun terkendala jaringan dan berjanji akan hadir langsung di sidang PN Medan pada 8 April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mangkir di persidangan sebagai saksi korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Padahal, minggu lalu Hakim Khamozaro Waruwu telah meminta kehadirannya secara langsung di persidangan.

Pantauan IDN Times, Budi Karya belum juga muncul meski sidang sudah diskors. Bahkan sampai saat ini informasi soal kehadirannya belum terkonfirmasi.

1. JPU KPK: belum ada konfirmasi kehadiran Budi Karya

Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fahmi Idris selaku Jaksa Penuntut Umum membenarkan hal tersebut. Sampai siang ini mereka belum menerima kabar kedatangan Budi Karya.

“Sampai dengan pagi tadi belum dapat surat pemberitahuannya. Belum ada konfirmasi tentang ketidakhadiran beliau,” kata Fahmi kepada IDN Times, Rabu (8/4/2026) siang.

Ia mengatakan bahwa memang Eks Menhub Budi Karya dijadwalkan datang sebagai saksi korupsi hari ini. Karena minggu lalu ketika diperiksa, terdapat kendala jaringan.

“Seharusnya permohonan sesuai dengan persidangan dahulu memang diminta untuk hadir secara offline. Namun, sampai dengan hari ini, belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. Iya, ini menunggu perkembangan dari Majelis Hakim,” lanjutnya.

2. JPU KPK tak tahu alasan ketidakhadiran Budi Karya sebagai saksi korupsi DJKA di Medan

Sidang korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kehadiran Budi Karya menurut JPU penting karena ada informasi yang perlu didalami lagi darinya. Terutama soal dugaan dirinya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima suap dari kontraktor.

“Karena kemarin kan sudah diperiksa, namun mungkin ada yang belum. Ada beberapa pesan yang belum selesai diperiksa,” jelas Fahmi.

Meskipun begitu, sampai saat ini JPU masih menunggu hadirnya Budi Karya Sumadi. Namun belum ada tanda-tanda yang mendukung.

“Nanti kalau ternyata setelah tengah sidang ada pemberitahuan hadir, ya, mungkin langsung kita periksa. Jadi, sampai dengan kami memulai sidang tadi, belum ada pemberitahuan telah terkirim kepada kami dan kami belum tahu alasannya,” pungkasnya.

3. Budi Karya sempat berjanji akan hadir langsung di sidang korupsi DJKA di PN Medan

Eks Menteri Perhubungan Budi Karya hadir secara virtual di sidang korupsi (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)

Rabu (1/4/2026) lalu, Budi Karya sempat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi korupsi. Melalui zoom meeting, eks Menteri Perhubungan itu menjawab pertanyaan Hakim dari jarak jauh.

Jalannya persidangan sempat terhambat karena jaringan Budi Karya tidak stabil. Beberapa kali perkataannya tersendat dan Hakim Khamozaro mengeluh atas problem ini.

“Saya adalah konsultan proyek IKN, kebetulan ada kesibukan,” jelas Budi.

Meskipun begitu, Hakim Khamozaro tetap ingin Budi Karya datang secara langsung ke PN Medan. Budi Karya menyanggupi dan sempat berjanji hadir tanggal 8 April 2026.

“Insyaallah kalau tak ada tugas negara. Bisa (hadir minggu depan),” pungkasnya.

Editorial Team