Siak, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau, mengungkap kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Dimana, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni URZ (30) dan SN (37).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam kasus ini, korbannya adalah dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun.
"Kedua pelaku merupakan laki-laki (URZ) dan perempuan (SN) melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak dibawah umur," kata AKP Raja, Minggu (9/8/2026).
Dimana, kedua pelaku tersebut merupakan paman dan tante kedua korban.
"Tersangka ini paman dan tantenya, yang merupakan keluarga sambung kedua korban," ucap AKP Raja.
"Ayah kandung kedua korban ini sudah meninggal, sedangkan ibu kandungnya sudah bersuami lagi dan belum bisa dihubungi," sambungnya.
Atas perbuatannya, URZ dan SN dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan perusahaan kebun sawit.
