Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cukup Bawa KTP Bisa Hapus Denda di Pojok PBB

Cukup Bawa KTP Bisa Hapus Denda di Pojok PBB
Stand Bapenda Kota Medan pada event MTQ Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bapenda Kota Medan menghadirkan Pojok Pajak PBB di event MTQ untuk memudahkan warga membayar pajak secara tunai maupun non-tunai.
  • Warga cukup membawa KTP dan NOP untuk penghapusan denda atau pembayaran PBB, dengan layanan juga tersedia di CFD dan mall Medan.
  • Pembayaran melalui QRIS Bank Sumut minimal Rp1 juta berpeluang mendapat hadiah menarik, sekaligus mendukung pembangunan Kota Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Dalam memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyediakan Pojok Pajak PBB yang hadir pada event Musabaqah Tilawatil Qur'an (Tilawah). Tujuannya, agar warga Medan dapat membayar tunai maupun non-tunai dan disarankan memantau media sosial resmi untuk lokasi terbaru.

Biasanya diketahui, program ini berada di lokasi strategis seperti sering beroperasi saat akhir pekan, dan tercatat mengumpulkan lebih dari Rp 1 miliar dalam berbagai gelaran tahun 2025.

1. Pojok PBB rutin digelar setiap tahun pada event MTQ

IMG_20260415_165219.jpg
Stand Bapenda Kota Medan pada event MTQ Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Ahmad sebagai staff Bapenda Medan menjelaskan bahwa, program pojok PBB rutin digelar setiap tahun pada event MTQ.

"Kami hadir untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran dan mengoptimalkan pajak daerah Kota Medan. Setiap ada event MTQ kita selalu ada pojok PBB," ungkapnya.

Pojok PBB hadir selama MTQ berlangsung mulai dari tanggal 11 April hingga 18 April 2026.

2. Masyarakat hanya cukup membawa KTP dan NOP jika permintaan hapus denda

IMG_20260415_165233.jpg
Stand Bapenda Kota Medan pada event MTQ Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia juga menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa KTP serta Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya.

"Itu jika ingin melakukan permintaan penghapusan denda. Tapi, kalau dia hanya membayar cukup bawa NOP sudah cukup," tambahnya.

Ahmad menyebutkan, diluardari event Bapenda juga menghadirkan pojok PBB di event Car Free Day, Car Free Night, hingga di sejumlah mall Kota Medan.

3. Berkesempatan mendapatkan hadiah maupun souvenir menarik lainnya

IMG_20260415_165155.jpg
Stand Bapenda Kota Medan pada event MTQ Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Melalui program ini, masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS Bank Sumut dengan nominal minimal Rp1 juta berkesempatan mendapatkan hadiah maupun souvenir menarik lainnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk membangun Kota Medan. Mari bersama kita sukseskan program ini demi kemajuan kota yang kita cintai,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More