Pekanbaru, IDN Times - Seorang mahasiswa jurusan IT di universitas swasta berinisial D ditangkap Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Warga Kabupaten Kampar itu ditangkap atas kasus pembuatan situs tiruan atau fake website perbankan, yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan tim Subdit V Siber. Dari patroli itu, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.
Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.
"Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku (D) di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Kombes Ade, Selasa (26/5/2026.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Kombes Pol Ade menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang mengancam keamanan masyarakat.
