Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ARMI Nilai Polres Labuhanbatu Tunda Kasus Kematian Luis, Serma Buana Disorot
Keluarga Luis Hutabarat didampingi Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi LPSK, Komnas HAM, Mabes Polri, Mabes TNI, dan DPR RI pekan lalu untuk menuntut keadilan (Dok ARMI)
  • ARMI menilai Polres Labuhanbatu menunda penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat tanpa alasan yang sah.

  • Nama Serma Buana Delly dipersoalkan karena tidak tercantum dalam SPDP dan SP2HP, meski ada dalam laporan polisi.

  • ARMI meminta proses hukum dilanjutkan secara transparan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 Juni 2026

Dugaan kekerasan terhadap empat warga terjadi di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara. Luis David Hutabarat meninggal dunia, sedangkan tiga warga lain mengalami luka-luka.

17 Juni 2026

Laporan polisi bernomor LP/B/869/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA diajukan Desi Nainggolan, istri Luis.

15 Oktober 2026

ARMI menyerahkan kesimpulan praperadilan dan mempersoalkan tidak tercantumnya nama Serma Buana Delly dalam dokumen pemberitahuan penyidikan.

Jumat (16/10/2026)

Ady Kemit menyatakan perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan kepastian hukum bagi keluarga korban harus menjadi prioritas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ARMI menilai Polres Labuhanbatu melakukan penundaan penanganan perkara dalam kasus kematian Luis David Hutabarat.
  • Who?
    ARMI, Polres Labuhanbatu, Luis David Hutabarat, dan Serma Buana Delly disebut dalam perkara ini.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan warga Labuhanbatu Utara dan dugaan kekerasan di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu.
  • When?
    Kesimpulan praperadilan diserahkan 15 Oktober 2026. Dugaan kekerasan terjadi pada 16 Juni 2026.
  • Why?
    ARMI mempersoalkan nama Serma Buana Delly yang tidak tercantum dalam SPDP dan SP2HP serta meminta kepastian hukum.
  • How?
    ARMI menyampaikan kesimpulan praperadilan dan meminta penyidikan berjalan transparan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

ARMI bilang Polres Labuhanbatu menunda penanganan kasus kematian Luis. Mereka menyoroti nama Serma Buana Delly yang tidak ada dalam beberapa dokumen penyidikan. ARMI meminta proses hukum dilanjutkan dan berjalan transparan. Keluarga Luis masih menunggu kepastian hukum. Kasus ini dibahas dalam permohonan praperadilan di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan ARMI agar penyidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan membuka ruang bagi pemeriksaan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan ahli. Langkah ini juga menempatkan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara dan kebutuhan keluarga korban atas kepastian hukum sebagai perhatian dalam proses penanganan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai Polres Labuhanbatu melakukan undue delay, yakni penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dalam kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Labuhanbatu Utara.

Dalam kesimpulan praperadilan yang diserahkan 15 Oktober 2026, ARMI mempersoalkan tidak tercantumnya nama Serma Buana Delly di dokumen pemberitahuan penyidikan. Mereka meminta proses hukum terhadapnya dilanjutkan.

1. Nama Serma Buana Delly Tak Muncul di SPDP dan SP2HP

Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

ARMI menyebut fakta persidangan mendukung permohonan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu. Salah satu sorotannya, nama Serma Buana Delly tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, namanya ada dalam laporan polisi bernomor LP/B/869/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juni 2026, yang diajukan Desi Nainggolan, istri Luis.

ARMI menilai SP2HP belum mencerminkan penanganan terhadap kedua terlapor karena dokumennya disebut hanya mencantumkan satu orang. Pemohon juga membantah bukti tangkapan layar yang diajukan pihak termohon.

Merujuk keterangan ahli Panca Sarjana Putra, mereka menekankan pentingnya tanda terima bagi para pihak sebagai bagian dari administrasi pemberitahuan yang sah. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

2. Status prajurit TNI Dipersoalkan dalam penentuan yurisdiksi

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

ARMI juga menyoroti kedudukan Serma Buana Delly sebagai prajurit TNI. Dalam kesimpulannya, status sebagai anggota militer dinilai tidak otomatis membuat setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan menjadi tindak pidana militer. Pemohon merujuk pendapat saksi ahli Amira Paripurna soal asas koneksitas dan penerapan yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum oleh prajurit TNI. Mereka turut mengutip Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan argumen itu, ARMI menilai sifat tindak pidana perlu jadi pertimbangan utama dalam menentukan yurisdiksi, bukan semata status pelaku. Mereka meminta hakim menilai permohonan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, yang mendampingi keluarga korban menilai Polres Labuhanbatu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya. Menurutnya, penundaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan berisiko memperpanjang ketidakpastian bagi keluarga korban.

“Perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum. Kepastian hukum bagi keluarga korban harus menjadi prioritas,” tegas Ady dalam keterangan resmi KontraS Sumut, Jumat (16/10/2026).

3. Kematian Luis bermula dari dugaan kekerasan terhadap empat warga

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Berdasarkan investigasi independen Tim ARMI, dugaan kekerasan terhadap empat warga terjadi pada 16 Juni 2026 di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Luis David Hutabarat (32), tukang timbang buah kelapa sawit, meninggal dunia. Tiga warga lain, yaitu Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31), yang bekerja sebagai buruh tani, mengalami luka-luka. ARMI menduga enam orang terlibat, termasuk Serma Buana Delly dan seorang purnawirawan TNI.

Menurut keterangan korban yang dihimpun ARMI, kekerasan yang dialami meliputi pemukulan dengan benda tumpul, ancaman senjata tajam, hingga penginjakan leher. Tim ARMI menyatakan temuannya mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa.

Bagi ARMI, soal SP2HP berkaitan dengan hak pelapor mengetahui perkembangan perkara dan memperoleh kepastian hukum, sehingga mereka meminta penyidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article