Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ARMI Nilai Polres Labuhanbatu Tunda Kasus Kematian Luis, Serma Buana Disorot

Kota Medan
3 min read
ARMI Nilai Polres Labuhanbatu Tunda Kasus Kematian Luis, Serma Buana Disorot
Keluarga Luis Hutabarat didampingi Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi LPSK, Komnas HAM, Mabes Polri, Mabes TNI, dan DPR RI pekan lalu untuk menuntut keadilan (Dok ARMI)
  • ARMI menilai Polres Labuhanbatu menunda penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat tanpa alasan yang sah.

  • Nama Serma Buana Delly dipersoalkan karena tidak tercantum dalam SPDP dan SP2HP, meski ada dalam laporan polisi.

  • ARMI meminta proses hukum dilanjutkan secara transparan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai Polres Labuhanbatu melakukan undue delay, yakni penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dalam kasus kematian Luis David Hutabarat, warga Labuhanbatu Utara.

Dalam kesimpulan praperadilan yang diserahkan 15 Oktober 2026, ARMI mempersoalkan tidak tercantumnya nama Serma Buana Delly di dokumen pemberitahuan penyidikan. Mereka meminta proses hukum terhadapnya dilanjutkan.

  1. 1. Nama Serma Buana Delly Tak Muncul di SPDP dan SP2HP

    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

    ARMI menyebut fakta persidangan mendukung permohonan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu. Salah satu sorotannya, nama Serma Buana Delly tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, namanya ada dalam laporan polisi bernomor LP/B/869/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juni 2026, yang diajukan Desi Nainggolan, istri Luis.

    ARMI menilai SP2HP belum mencerminkan penanganan terhadap kedua terlapor karena dokumennya disebut hanya mencantumkan satu orang. Pemohon juga membantah bukti tangkapan layar yang diajukan pihak termohon.

    Merujuk keterangan ahli Panca Sarjana Putra, mereka menekankan pentingnya tanda terima bagi para pihak sebagai bagian dari administrasi pemberitahuan yang sah. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

  2. 2. Status prajurit TNI Dipersoalkan dalam penentuan yurisdiksi

    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

    ARMI juga menyoroti kedudukan Serma Buana Delly sebagai prajurit TNI. Dalam kesimpulannya, status sebagai anggota militer dinilai tidak otomatis membuat setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan menjadi tindak pidana militer. Pemohon merujuk pendapat saksi ahli Amira Paripurna soal asas koneksitas dan penerapan yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum oleh prajurit TNI. Mereka turut mengutip Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

    Berdasarkan argumen itu, ARMI menilai sifat tindak pidana perlu jadi pertimbangan utama dalam menentukan yurisdiksi, bukan semata status pelaku. Mereka meminta hakim menilai permohonan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

    Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, yang mendampingi keluarga korban menilai Polres Labuhanbatu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya. Menurutnya, penundaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan berisiko memperpanjang ketidakpastian bagi keluarga korban.

    “Perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum. Kepastian hukum bagi keluarga korban harus menjadi prioritas,” tegas Ady dalam keterangan resmi KontraS Sumut, Jumat (16/10/2026).

  3. 3. Kematian Luis bermula dari dugaan kekerasan terhadap empat warga

    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Berdasarkan investigasi independen Tim ARMI, dugaan kekerasan terhadap empat warga terjadi pada 16 Juni 2026 di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Luis David Hutabarat (32), tukang timbang buah kelapa sawit, meninggal dunia. Tiga warga lain, yaitu Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31), yang bekerja sebagai buruh tani, mengalami luka-luka. ARMI menduga enam orang terlibat, termasuk Serma Buana Delly dan seorang purnawirawan TNI.

    Menurut keterangan korban yang dihimpun ARMI, kekerasan yang dialami meliputi pemukulan dengan benda tumpul, ancaman senjata tajam, hingga penginjakan leher. Tim ARMI menyatakan temuannya mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa.

    Bagi ARMI, soal SP2HP berkaitan dengan hak pelapor mengetahui perkembangan perkara dan memperoleh kepastian hukum, sehingga mereka meminta penyidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More