Mandailing Natal, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria bernama Wildan (25) atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari, Selasa sore, 3 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa Wildan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusannya.