Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Uang Rp47 Juta Dirampok, Korban Diikat di Pohon dengan Mulut Dilakban

Uang Rp47 Juta Dirampok, Korban Diikat di Pohon dengan Mulut Dilakban
Dok.IDN Times/istimewa
Share Article

Simalungun, IDN Times - Sugianto alias Jarot harus mengalami perampokan yang membuatnya harus mengalami kerugian puluhan juta rupiah di Simalungun, Kamis (24/10). Jarot  disekap dan diikat di pohon usai dirinya dirampok, Kamis (24/10).

Pria berusia 43 tahun asal Simpang Tangsi, Tanah Jawa, Kota Pematangsiantar tersebut pertama kali diketahui Ariono. Pada saat melintas sekitar pukul 20.00 Wib, dirinya terkejut dan hal itu pun langsung dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Bobi. Korban didapati dengan tangan terikat dibelakang badan di pohon mangga.

Saat itu Jarot sedang dilakban dan diikat di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tepatnya di samping Cafe One More. 

1. Korban terikat posisi berdiri

Dok.IDN Times/istimewa
Dok.IDN Times/istimewa

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan juga 4 orang anggota langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

"Sesampainya di sana, kita temukan seorang laki-laki di temukan dalam keadaan terikat  tangannya dengan dua kali lilitan dan mulutnya di lak ban sepanjang kira-kira 5 cm  dan korban ditemukan dalam posisi berdiri dan tangan terikat," kata Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung, Jumat (25/10).

2. Ikatan tangan korban tidak begitu kuat

Dok.IDN Times/istimewa
Dok.IDN Times/istimewa

Hasil keterangan yang diterima dari korban, uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp47 juta dan seluler korban diambil oleh pelaku. 

"Namun korban ketika kondisi diikat dalam keadaan rapi, segar bugar, sehat serta lakban dimulut hanya 5 cm dan menempel terbuka serta tangan diikat hanya satu lilitan saja sehingga masih tetap digali dan didalami kebenarannya," tambah sang Kapolsek.

3. Polisi kejar keberadaan pelaku lewat seluler korban

Dok.IDN Times/istimewa
Dok.IDN Times/istimewa

Langkah lain untuk mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi perkara, mengecek posisi handphone korban yang dilarikan pelaku dan angkat CRD handphone. Untuk pengembangan atau pendalaman kasus ini, Kapolsek Bangun mengaku telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Hariono dan Muhammad Yakub.

"Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor BK 6642 TAN, tiga utas tali lakban, 1 buah kemeja, 1 buah tas warna abu abu, 1 bundel bon tagihan," ucapnya.

Share Article
Curated For You

BNN Ungkap Peredaran Ganja di Siantar, 143 Kg Paket Ditemukan

25 Okt 2019, 15:46 WIBNews
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More