Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Baru Muncul di Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Belawan

Kejati Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo (dok.istimewa)
Kejati Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo (dok.istimewa)
Intinya sih...
  • Kejati Sumut menahan RS, Eks Pejabat BKI yang Jadi konsultan proyek
  • Nilai proyek fantastis: Rp135,8 Miliar dari dana internal Pelindo I
  • Tiga tersangka sudah ditahan, Kejati Sumut dalami peran masing-masing
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I Belawan kembali mencuat. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu tersangka baru yang tak lain adalah mantan pejabat PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero).

Tersangka berinisial RS, yang diketahui pernah menjabat Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan BKI periode 2016–2020. Ia diduga memiliki peran penting sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

1. Kejati Sumut menahan RS, Eks Pejabat BKI yang Jadi konsultan proyek

Kejati Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo (dok.istimewa)
Kejati Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Pelindo (dok.istimewa)

Penetapan RS sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek kapal tunda tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi , menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas keterlibatan RS.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka dalam proses pengawasan proyek kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Selasa (13/10/2025).

Menurut Husairi, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. RS akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelum ditahan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama. Kejati menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum untuk mencegah upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Husairi.

2. Nilai proyek fantastis: Rp135,8 Miliar dari dana internal Pelindo I

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar. Dana proyek tersebut berasal dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I untuk tahun 2018–2020.

Dalam pelaksanaannya, RS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai konsultan dari pihak BKI. Akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, Kejati Sumut menduga negara mengalami kerugian yang signifikan.

Sementara itu, perusahaan pelaksana proyek, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), juga menjadi sorotan setelah dua pejabat tinggi mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

3. Tiga tersangka sudah ditahan, Kejati Sumut dalami peran masing-masing

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan ditahannya RS, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan kapal, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek. Kejati Sumut menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor korporasi atau pejabat aktif yang turut terlibat.

Langkah Kejati ini dinilai sebagai komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor BUMN yang mengelola proyek bernilai besar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Festival Sastra Akhir Pekan Ditutup dengan 'Mari Pergi Lebih Jauh'

14 Okt 2025, 23:04 WIBNews