Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh Beredar Surat Mutasi ASN di Binjai, Pemko Sebut Itu Hoaks

Screenshot_20251013_155252_WhatsApp.jpg
Surat mutasi hoaks yang diduga akan dimanfaatkan oknum tertentu yang beredar dan membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kota Binjai (IDN Times/ Istimewa)

Binjai, IDN Times - Warga Kota Binjai dibuat heboh setelah beredarnya surat berkop resmi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Dalam surat itu tertulis pemberitahuan tentang mutasi dan penataan pegawai di bidang pendidikan, lengkap dengan nomor surat dan tanda tangan yang seolah-olah sah.

Setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak benar alias palsu. Pemerintah Kota Binjai memastikan bahwa surat edaran itu tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh instansi mana pun di lingkungan Pemko Binjai.

1. Surat mencantumkan nomor pribadi dan diduga akan dimanfaatkan oknum

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.43.32.jpeg
Kantor Pemerintahan Kota Binjai, yang tengah disorot karena kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal yang diselidiki Kejari Binjai (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)



Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP, M.A, menegaskan bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Binjai.

“Kami pastikan surat itu tidak benar dan bukan berasal dari instansi resmi Pemko Binjai,” kata  Sofyan, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, surat dengan nomor 800.1.1/47/BKPSDM/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 itu merupakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor pribadi untuk koordinasi hal yang jelas tidak sesuai dengan prosedur resmi pemerintahan.

2. Surat resmi ditandatangani pejabat berwenang dan dipublikasikan ke laman Pemko Binjai

Screenshot_20251013_155258_WhatsApp.jpg
Surat mutasi hoaks yang diduga akan dimanfaatkan oknum tertentu yang beredar dan membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kota Binjai (IDN Times/ Istimewa)


Sofyan menegaskan, setiap kebijakan terkait mutasi maupun penataan aparatur sipil negara (ASN) selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah. “Semua surat resmi pemerintah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, lalu dipublikasikan melalui laman atau kanal resmi Pemerintah Kota Binjai,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mudah percaya terhadap dokumen yang beredar melalui pesan pribadi, media sosial, atau grup percakapan tanpa sumber yang jelas. Dalam keterangannya, Sofyan mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen atau pesan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

“Kalau menerima surat atau pesan mencurigakan, jangan langsung percaya. Segera konfirmasi ke instansi terkait atau cek melalui kanal resmi Pemko Binjai,” ungkap dia.

3. Hindari berita hoaks, masyarakat diminta bijak dan memverifikasi surat

IMG-20250811-WA0027.jpg
Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemko Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban disinformasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kasus surat edaran palsu ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi.

Di era digital, siapa pun bisa membuat dokumen yang tampak resmi, padahal isinya palsu. Sofyan menekankan pentingnya budaya verifikasi sebelum membagikan pesan apa pun. “Cukup dengan memastikan nomor surat, tanda tangan pejabat, atau memeriksa kanal publikasi resminya, kita bisa hindari hoaks seperti ini,” papar dia.

Pemerintah Kota Binjai juga mengajak masyarakat ikut serta dalam gerakan melawan hoaks. Menurut Sofyan, partisipasi publik sangat penting untuk menjaga keakuratan informasi di lingkungan ASN dan masyarakat umum.

“Mari bersama lawan hoaks, jaga kredibilitas dan integritas ASN. Jangan beri ruang bagi penyebar informasi palsu,” tegas Sofyan.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Dugaan Pelanggaran Pemilihan Rektor, Senat hingga Pejabat USU Diperiksa

13 Okt 2025, 18:10 WIBNews