Aiptu RH ngaku uang pungli dipakai untuk beli minum (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aiptu RH pada Kamis (26/6/2025) tampak lengkap menggunakan baju Patsus berwarna oranye mirip tersangka beserta helm. Hal ini dikarenakan aksinya yang viral di media sosial.
Saat menghampiri awak media, tak ada sebersit senyum pun yang lolos dari bibirnya. Berkali-kali Aiptu RH tampak pasrah sembari menekuk. Raut-raut penyesalan terlihat kentara akibat kesalahan yang baru ia lakukan.
AKP Suharmono menerangkan bahwa Aiptu RH melakukan pelanggaran berupa pemungutan uang secara langsung dari pelanggar lalu lintas (pungli). Ia saat ini dipastikan sudah mendapat hukuman fisik di penempatan khusus.
"Kami telah melakukan tindakan disiplin berupa fisik terhadap Aiptu RH. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, di ruang si Propam sehubungan dengan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan," kata Suharmono, Kamis (26/6/2025).
Aiptu RH dipatsus selama 30 hari ke depan. Bukan cuma itu, ia juga terancam pindah penugasan di luar daerah.
"Nantinya, akan kita minta PH dari si hukum Polrestabes Medan, untuk dilakukan demosi terhadap Aiptu RH. Jadi, sanksi yang kita lakukan ada tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," lanjut Suharmono.