Polantas di Medan Dihukum Patsus setelah Viral Melakukan Pungli Lagi

- Polantas di Medan viral karena diduga melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor.
- Aiptu RH disanksi patsus setelah melanggar prosedur penilangan, yang tidak sesuai dengan kode etik polri.
- Kasus pungli juga terjadi bulan lalu, saat ini tengah menunggu hasil sidang disiplin untuk mendapatkan hukuman setimpal.
Medan, IDN Times - Polisi lalu lintas (Polantas) di Medan kembali viral di media sosial. Hal ini dikarenakan aksinya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna sepeda motor.
Terkini, Polantas tersebut mendapatkan hukuman patsus (penempatan khusus). Sebab ada dugaan dirinya melanggar prosedur penilangan.
1. Polantas viral melakukan pungli, saat ini sudah disanksi patsus

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa anggotanya yang bertugas di Satpantas Polrestabes Medan itu sedang diperiksa. "Itu lagi diperiksa Provos, dipatsus. Iya kejadiannya tadi siang," kata Made, Rabu (25/6/2025).
Made mengungkapkan bahwa Polantas itu bernama Aiptu RH. Dari video viral di media sosial, tampak Aiptu RH memberhentikan seorang pengendara perempuan.
Aksi tersebut direkam secara amatir oleh masyarakat yang berada di pinggir jalan. Antara Aiptu RH dengan pengendara memang sempat berbincang sejenak. Namun pada akhirnya Aiptu RH pergi setelah diberi uang yang diduga hasil pungli.
"Yang bersangkutan sudah dijemput sama Paminal (pengamanan internal). Akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan UU soal kode etik polri," lanjut Made.
2. Penilangan yang dilakukan tak sesuai prosedur

Made membenarkan bahwa Aiptu RH memang melakukan penilangan. Namun apa yang dilakukan Polantas tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya, tapi bukan begitu prosedur melakukan penilangan. Kalau prosedurnya, pengendara turun dari motor, periksa surat-suratnya, tulis tilangnya, udah begitu. Tapi yang bersangkutan itu tak begitu," ungkap Made.
Kasatlantas Polrestabes Medan menyebutkan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Saat peristiwa terjadi, tampak lalu lintas juga masih ramai pengendara.
"Ya itu harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini yang menangani langsung Propam, ya," sebutnya.
3. Kasus pungli yang dilakukan Polantas juga terjadi bulan lalu, saat ini tengah menunggu hasil sidang disiplin

Made merincikan bahwa saat peristiwa terjadi, pengendara sepeda motor memang melanggar lalu lintas. Namun, dugaan pungli yang dilakukan Aiptu RH sangat salah. Kasus yang sama percis dilakukan personel Polsek Medan Baru sebulan yang lalu. Made mengungkapkan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman setimpal.
"Itu lawan arus yang bersangkutan (pengendara). Kejadiannya sama kayak kemarin yang di Medan Baru. Sudah kita proses dan menunggu hasil sidang disiplin," pungkasnya.