Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sumut Bentuk 5.700 Posbankum Mulai dari Tingkat Desa

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemerintah Sumut bersama Kemenkumham bentuk 5.700 Posbankum di desa dan kelurahan
  • Posbankum memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu, melibatkan 52 lembaga bantuan hukum
  • Program PHTC Restorative Justice diharapkan tingkatkan keadilan dan tekan pungli dalam proses hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Layanan bantuan hukum ini diklaim tersedia mulai dari dan kelurahan.

Posbakum ini merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).

1. Posbankum bisa diakses warga kurang mampu

ilustrasi hukum (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menjelaskan bahwa pembentukan ribuan Posbankum ini merupakan hasil kerja sama Pemprov dengan Kemenkumham dalam kerangka PHTC.

“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ucapnya.

Posbankum berfungsi sebagai pintu masuk layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga tidak mampu yang membutuhkan pendampingan dalam penyelesaian perkara.

2. Sudah 52 lembaga bantuan hukum dilibatkan

Ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Untuk melaksanakan program PHTC, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Pertama adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua ini salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Misalnya, masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum,” katanya.

3. Diharapkan tingkatkan keadilan dan tekan pungli

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Aprilla menyebut PHTC melalui pendekatan Restorative Justice yang diinisiasi bertujuan memperkuat rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa pendekatan RJ memungkinkan masyarakat merasakan hukum yang lebih manusiawi, seimbang, serta memberi ruang partisipasi lebih besar dalam penyelesaian konflik.

Program ini juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap menjadi keluhan masyarakat dalam proses hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pembunuhan Berencana, Tersangka yang Tikam Mahasiswa UMA Ditangkap

19 Nov 2025, 18:15 WIBNews