Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat via Kualanamu Wajib PCR atau Antigen

Deli Serdang, IDN Times - Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, wajib menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen meskipun sudah divaksin dosis I dan II.
Â
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang efektif diberlakukan Sabtu 2 April 2022.Â
Â
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Minggu (3/4/2022).
1. Penumpang baru vaksin I wajib RT-PCR atau antigen

Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) Chandra menyebutkan dalam peraturan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.Â
Â
"Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis I dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan yakni tes RT-PCR," sebutnya.Â2. Boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster)

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Lebih lanjut dijelaskan Chandra penumpang divaksin dosis II dalam peraturan sebelumnya tak perlu menunjukkan tes RT-PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi.Â
Â
"Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan RT-PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis III (Booster). Ini peraturan yang terbaru," jelasnya.Â3. Penumpang usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua

Bandara Kualanamu (Dok. Angkasa Pura II) Sementara pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Â
Â
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," pungkasnya.Â


![[BREAKING] Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Rumah dan SD Rusak](https://image.idntimes.com/post/20260910/whatsapp-image-2026-09-10-at-09_27a453e4-c884-4064-945a-206b27ab0491.jpeg)


















