Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sosialisasi BPKH di Medan, Dana Hasil Investasi Digunakan untuk Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan, pada Jumat (15/11/2024). Sosialisasi ini bertujuan, agar masyarakat mendapat informasi yang akurat.

Anggota Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH ini merupakan bersifat independen yanh berbadan hukum publik berdasarkan UU No.34 Tahun 2014 yang bertanggungjawab kepada Presiden RI, dengan tugas utamanya mengelola dana haji titipan jamaah.

Disebutkannya, saat ini dana kelolaan haji Indonesia yang terkumpul sebanyak Rp169 triliun dari jamaah sebanyak 5,4 juta orang. 

"Sedangkan untuk jamaah di wilayah Sumut puluhan ribu jemaah, total jemaah di Indonesia itu 5,4 juta, dan masa tunggunya itu rata-rata selama 26 tahun kalau di Sumatera Utara itu masa tunggunya itu 20 tahun," katanya.

Lanjutnya, dana hasil investasi dari dana haji ini digunakan agar dapat mensupport, untuk memberikan subsidi kepada jemaah untuk berangkat. Sehingga, tidak terbebani lebih berat untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

1. Dana pengelolaan keuangan haji di Sumut mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun

Anggota Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf (IDN Times/Indah Permata Sari)
Anggota Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terkhusus wilayah Sumut dana pengelolaan keuangan haji saat ini, menurut Amri yang sudah tercatat dari BPDSU berjumlah sekitar Rp3 triliun sampai Rp5 triliun.

"Jadi, kalau dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jawa Timur itu lebih besar lagi jemaahnya lebih banyak," tambahnya.

Amri juga menyampaikan nantinya akan ada penetapan biaya haji, namun tidak spesifik di sejumlah daerah. Sebab, penetapan ini akan dilakukan nasional

"Di Nasional nanti baru ditetapkan berdasarkan Provinsi didaerah. Jadi, nanti Sumatera Utara karena lebih dekat ke arah Arab Saudi maka pembagiannya lebih rendah. Kalau didaerah itu ada Rp58 juta, ada Rp60 juta bayarnya, ada yang Rp56 juta. Mungkin di Sumut Rp52 juta bayarnya," ucapnya.

2. Disarankan jika ingin berhaji tahun 2025 wajib persiapkan fisik

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia menyarankan kepada jemaah haji Sumut, jika ingin berhaji tahun 2025. Maka wajib mempersiapkan fisik, mental, kuatkan niat dan berserah diri kepada Allah SWT.

"Supaya tetap ikhlas, mudah-mudahan mereka dikuatkan selama menunaikan ibadah haji," pesannya.

3. Akan ada penerapan dalam pengelolaan dana haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (IDN Times/Indah Permata Sari)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan akan ada penerapan dalam pengelolaan dana haji dengan harapan agar BPKH bisa meningkatkan keuntungan investasinya. Sehingga, bisa lebih maksimal untuk membantu pembiayaan jamaah haji.

“Untuk meningkatkan hasil investasi dana haji, BPKH harus terus meningkatkan porsi investasi langsung. Misalnya, bekerja sama dengan mitra di Arab Saudi, untuk mengelola hotel di Makkah atau Madinah. BPKH harus melakukan terobosan dan inovasi untuk memperkuat keuangan haji agar biaya yang ditanggung jamaah tidak terlalu besar,” pungkas Marwan.

Share
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us