Gakkum KLHK dan Bakamla RI saat melakukan penyegelan tangki kapal supertanker MT Arman 114 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, namun terdapat catatan di mana saat ini terdakwa tidak memegang dokumen keimigrasian.
Menurutnya, jika terdakwa ingin menuruni kapal MT Arman 114 dan menuju ke darat, harus melalui pemeriksaan keimigrasian kecuali untuk kepentingan persidangan.
"Kepentingan persidangan juga harus melalui pemberitahuan, maka baru boleh turun. Dan itu pun melalui pemberitahuan Bakamla, KLHK, dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Tidak bisa seenaknya keluar naik turun kapal karena tidak ada dokumen imigrasi," kata Kasna Dedi.
Kasna Dedi menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis dikarenakan statusnya yang merupakan nahkoda kapal dan bertanggung jawab terhadap 21 kru kapal tersebut.
"Jadi kalau saat tahap II dari penyidik KLHK ke kejaksaan kita tahan, siapa yang akan bertanggung jawab atau mengawasi anak buah kapalnya ? Itu salah satu pertimbangan kami saat itu tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Namun, kini terdakwa WN Mesir tersebut telah melakukan pelanggaran lain dengan tidak hadir dalam persidangan, yang menandakan ketidakkooperatifan.
"Kita sudah mengantisipasi hal ini, kita baca tuntutan bahwa terdakwa dituntut penjara tujuh tahun. Saya sudah mengantisipasi, karena terdakwa mungkin akan melarikan diri," ungkapnya.
Kejaksaan telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pengadilan dengan pertimbangan dari KLHK yang menyarankan penahanan terhadap terdakwa.
Pertimbangan penahanan itu didasari karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis pernah turun dari kapal tanpa izin dari KLHK, Bakamla, dan kejaksaan, serta menurunkan 21 ABK yang berdampak pada terjadinya kegaduhan di Kota Batam.
"Saat ini, kami sudah mengeluarkan penetapan dengan pengadilan untuk melakukan upaya paksa. Artinya, jika terdakwa ditemukan, boleh langsung ditangkap," kata Kasna Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus berupaya untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
"Status terdakwa saat ini sedang dalam pencarian, namun belum ditetapkan sebagai DPO. Jika tidak hadir dalam persidangan mendatang, maka akan ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengaman kapal super tanker MT Arman 114 itu terjadi pada, Jumat (7/10/2023) lalu oleh Bakamla RI. Kapal MT Arman 114 diamankan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun, dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.