Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif

Mantan Sekertaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang tetapkan Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif.

Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Marzuki sebagai tersangka di dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap Marzuki.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dan tersangka M kita tahan di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024 lalu," kata Iptu Agusnul Yaqin, Kamis (27/6/2024).

1. Tersandung kasus korupsi anggaran dinas perjalanan fiktif

Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Iptu Agusnul Yaqin menjelaskan, Marzuki yang sebelumnya duduk sebagai Sekwan DPRD Batam priode tahun 2016 terbukti melakukan tindakan korupsi anggaran dana perjalanan dinas.

Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit terkait sejumlah transaksi yang dilakukan di lingkungan Sekertariat DPRD Batam.

"BPK menemukan adanya temuan selisih yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," kata Agusnul.

Dari hasil penyelidikan secara maraton, pihaknya mendapati adanya kerugian negara dari transaksi perjalanan fiktif di lingkungan sekertariat DPRD Batam.

"Kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1,2 miliar," lanjutnya.

2. Akan dilimpahkan ke Kejari Batam dalam waktu dekat

Satreskrim Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Agusnul, pada 19 Juni 2024 lalu pihaknya juga telah melakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihak kepolisian juga akan melakukan tahap II, atau penyerahan berkas perkara beserta tersangka ke Kejari Batam untuk persiapan dilakukan persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," tegasnya.

3. Kasus utang piutang DPRD Batam, Marzuki: warisan turun temurun

Mantan Sekertaris Dewan DPRD Batam, Marzuki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Marzuki mengungkapkan bahwa kasus yang sedang dihadapinya terkait dengan anggaran perjalanan dinas di DPRD Batam periode Januari-Mei 2016.

Ia menjelaskan bahwa utang di biro travel merupakan warisan turun temurun yang berlangsung hingga saat ini.

"Kan dari dulu Sekwan begitu ada utang piutang sampai sekarang masih berutang," kata Marzuki saat ditemui di Polresta Barelang.

Marzuki menyatakan, uang sebesar Rp1,2 miliar yang dihitung oleh BPK RI sebagai kerugian negara tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk menutupi utang di lingkungan Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Batam.

"(Uang itu) nggak ada saya pakai, itu utang piutang. Jadi gali lobang tutup lobang, cuma pengganti saya tidak akui itu. Catatan bendahara saat saya masuk ada utang sebesar Rp1,1 miliar," lanjutnya.

Marzuki mengatakan, dirinya telah berusaha mengembalikan sebagian kerugian negara. Ia juga telah menerima penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai konsekuensi dari jabatannya.

"Sudah dikembalikan, terakhir tinggal Rp104 juta lagi, itupun sudah saya usahakan sisanya tapi tidak dapat lagi, ya risiko jabatan. Catatan saya ada Rp104 juta lagi. Balindo sudah saya lunasi, Nirwana dari awal dari Sekwan dulu sudah ada utang. Saya berusaha selama 8 tahun untuk mengembalikan kerugian negara, 2 tahun diperiksa tapi nggak ketemu untuk mengembalikan itu, sudah habis," tegasnya.

Marzuki juga menyatakan kesiapan untuk menjalani proses hukum yang dihadapinya. "Memang begitu estafet. Tapi karena jabatan saya terakhir ya saya siap saja jalani proses hukum. Alhamdulillah saya siap, saya sudah ridho sekarang," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us