Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan diskusi virtual bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat”. Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi mengatakan IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir.
"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini,” ungkap Benny.
Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.