- Rumah dinas Gubernur Riau
- Kantor Gubernur Riau
- Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau
- Kantor Dinas Pendidikan Riau
- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Riau
- Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan
- Rumah pribadi Dani M Nursalam di Kota Pekanbaru
Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau Rusak, 3 Pramusaji Diperiksa

- Sejumlah saksi diperiksa
- Ini 7 lokasi yang telah digeledah KPK
- Sejumlah dokumen, BBE dan CCTV disita
IDN Times, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Selasa (18/11/2025). Diperiksanya para pramusaji itu, terkait dengan rusaknya segel KPK yang dipasang di dalam rumah dinas Gubernur Riau. Demikian kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di Rumah dinas Gubernur Riau," ucapnya.
Adapun ketiga pramusaji itu yakni, Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari. Ketiganya dibawa tim KPK ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Pemeriksaannya dilakukan di kantor BPKP Riau," sebutnya.
Diketahui, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada pada Senin (3/11/2025) di Kota Pekanbaru. Tak hanya Abdul Wahid, Lembaga Antirasuah itu juga mentersangkakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemerasan. Dimana, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu, Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.
Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Yakni, uang tunai Rp800 juta, 9.000 poundsterling dan 3.000 US dollar.
1. Sejumlah saksi diperiksa

Budi menerangkan, dalam proses penyidikan pasca OTT tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada hari ini, sejumlah pejabat yang berdinas di Kantor Gubernur Riau, honorer di Dinas PUPR-PKPP, dua pihak swasta dan seorang driver atau supir.
"Para saksi diperiksa di kantor BPKP Riau," terangnya.
Berdasarkan data yang diterima, para saksi yang diperiksa itu yakni, AS dan APA selaku Kabag TU pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau, RFF selaku Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau, HL selaku honorer di Dinas PUPR-PKPP, HS dan FK selaku pihak swasta dan FR selaku driver Gubernur Riau.
2. Ini 7 lokasi yang telah digeledah KPK

Diketahui, pasca OTT itu, tim KPK langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Dimana, dalam pengembangannya, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Setidaknya, ada 7 lokasi yang digeledah KPK.
Berikut ini 7 lokasi yang digeledah KPK.
3. Sejumlah dokumen, BBE dan CCTV disita

Selain penggeledahan dan pemeriksaan saksi, tim KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu hasil dari penggeledahan dari rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Kantor BPKAD Riau, hingga Kantor Dinas Pendidikan Riau.
Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan CCTV diamankan untuk mendukung penyidikan.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini," pungkas Budi.

















