Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rencana Cuti Massal Hakim Indonesia, PN Medan: Kami Tidak Keberatan

Sidang Erik Adtrada Bupati Labuhanbatu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Pernyataan resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia memantik perhatian masyarakat. Pasalnya belakangan ini mereka ramai menarasikan gebrakan berupa aksi cuti massal. Di mana aksi ini merupakan wujud dari aspirasi mereka menyuarakan keinginannya. Bahkan, aksi cuti massal direncanakan akan dihelat dari tanggal 7 sampai 10 Oktober 2024 di Jakarta.

Aksi tersebut juga tidak menutup kemungkinan terlibatnya sejumlah hakim dari Sumatera Utara. Bahkan menurut data yang dihimpun dari Solidaritas Hakim Indonesia, per 27 September saja ada 1.326 hakim yang menyatakan akan hadir pada aksi akbar itu.

1. Cuti massal hakim jadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia

Suasana persidangan yang dipimpin oleh hakim (IDN Times/Eko Agua Herianto)

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menampik bahwa aksi akbar cuti bersama adalah pilihan yang diambil dengan terburu-buru. Karena sejak tahun 2019, mereka selalu konsisten untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Selama ini Solidaritas Hakim Indonesia telah melakukan upaya-upaya mendorong perubahan terhadap PP 94 tahun 2012. Mereka sembari berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang serius tuntutan yang mereka layangkan. Tapi, hingga hari ini mereka menganggap jika perjuangan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang sepadan. 

"Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," terang Solidaritas Hakim Indonesia lewat sebuah keterangan tertulisnya. 

Mereka dalam menyelenggarakan aksi cuti massal nanti berencana menyoroti tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012. Kemudian mendorong pengesahan RUU jabatan hakim, yang merupakan sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti soal peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim. Di mana hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. 

Terakhir adalah para hakim akan mendorong pengesahan RUU Contempt of Court yang merupakan sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

2. Komisi Yudisial tidak menghalang-halangi aksi cuti massal hakim Indonesia

Acara yang dihelat Komisi Yudisial di Deli Serdang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Komisi Yudisial (KY) yang memiliki tugas sebagai pemantau kerja hakim melalui keterangan resminya memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya. KY juga tidak akan menghalang-halangi aksi akbar yang dibuat para hakim itu.

Mukti Fajar Nur Dewata selaku anggota dan Juru Bicara KY, mengatakan bahwa Hakim memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Mukti mengklaim bahwa negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim di Indonesia.

"KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. Namun KY akan memperhatikan lebih lanjut jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim. KY melakukan monev lalu menyampaikan kepada pimpinan MA," terang Mukti.

KY mengatakan bahwa aksi cuti massal itu tentunya akan menyoal soal gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan. KY dalam hal ini akan membuka forum pertemuan lebar-lebar antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu.

"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan serta pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," lanjutnya.

3. Pengadilan Negeri Medan tidak keberatan jika ada hakim yang mengajukan cuti

Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Hakim yang melakukan aksi cuti massal tidak harus datang ke Jakarta. Namun bagi para hakim yang mempunyai halangan datang ke pusat, mereka bisa meliburkan diri di rumah. Jadi, hakim di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara berpotensi untuk ikut melakukan aksi akbar ini secara serempak di wilayahnya masing-masing.

Menyikapi rencana ini, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan bahwa mereka tidak menghalang-halangi hakim yang ingin mengambil cuti.

"PN Medan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hakim," kata Soniady selaku Juru Bicara PN Medan kepada IDN Times, Jumat (4/10/2024) malam.

Mereka yang berkomitmen mendukung segala upaya kesejahteraan hakim enggan melarang hakim yang mengajukan cuti. Namun sampai saat ini pihak PN Medan belum menerima pengajuan cuti tersebut.

"Terkait cuti adalah merupakan hak masing-masing hakim. Hakim PN Medan sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut, kalaupun nanti ada yang mengajukan cuti, tidak akan menolak/keberatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us