Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman melakukan sidak di tempat hiburan malam (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai Kamis (22/3/2023) sampai Sabtu (22/4/2023).

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. "Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.

1. Diminta kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Terkait itu, diminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.

2. Restoran, rumah makan dan kafe wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol

Editorial Team

Tonton lebih seru di