Namun, ternyata di dalam gubuk terdapat bara api, yang biasa digunakan untuk menghangatkan tubuh. Gubuk terbakar, dan tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis. Usai kejadian tersebut, esok harinya korban ditemukan dalam keadaan gosong. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dantersangka lalu melarikan diri
“(Saat pelarian ) JS sering berpindah tempat, karena merupakan seorang penyanyi Karo, sehingga banyak teman/relasi sehingga memudahkan tersangka pindah dari satu tempat ke tempat lain,’’ ujarnya.
Menurutnya, tersangka sempat lari ke Provinsi Aceh selama 2 bulan, lalu Kabupaten Karo hingga terakhir ke Kabupaten Dairi.
“Tim lalu mengetahui JS berada di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dan pada Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Tim Jatanras Polres Deli Serdang lalu mengamankan pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatanya korban terancam pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.